KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks Nasional

Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu

Garut (MediaKoranNusantara.com) – Pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI, F dan M akhirnya divonis hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera akan digelar setelah sidang F dan M selesai.(dtc/ziz)

Related posts

Panglima TNI : Netralitas TNI-Polri Salah Satu Faktor Kunci Keberhasilan Pemilu 2019

kornus

Gus Menteri Minta BUMDes Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa

kornus

Panglima TNI : Dermaga Kapal Selam Merupakan Tempat Strategis

kornus