KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pelaku Perampokan Taman Pondok Indah Diringkus Polisi

kasat indarto_Surabaya (KN) – Setelah 10 hari menyelidiki kasus perampokan di Perumahan Taman Pondok Indah Blok CX, akhirnya petugas Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelakunya. Perampok itu adalah Yuli Andri Mulyono (23), warga Wiyung Brantas Hilir dan yang juga tinggal di Dusun Keturus, Plumpon Gambang, Gudo, Jombang ini yang diketahui sebagai pelaku tunggal dalam perampokan tersebut.

“Sementara ini memang pengakuannya dia beraksi sendirian. Tapi kami masih mengembangkan pengakuannya karena tersangka ini adalah kekasih dari Hermin, mantan pembantu korban,” terang Kasat Reskrim AKBP Indarto, Kamis (14/7).

Melihat hubungan antara tersangka dengan korban, Sundari (47), pejabat Bank Centra Asia, petugas sedang mendalami motif lain, termasuk balas dendam. “Tapi pengakuan sementara ini, dia mengaku karena tidak punya uang,” jelas Indarto didampingi Kanit Resmob AKP Agung Pribadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa blackberry korban, sejumlah ATM dan mobil Honda Jazz L-1318-ZG. “Kami masih mencari beberapa barang bukti lain yaitu tas dan pipa besi yang digunakan tersangka melumpuhkan korban. Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibuang dalam perjalanan dari lokasi kejadian sampai ke arah Krian, Sidoarjo,” tandasnya lagi

Sementara itu dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan kalau sebelumnya memanjat dari rumah sebelah dan membongkar genting, kemudian masuk ke rumah korban. Karena beberapa kali pernah datang ke lokasi, tersangka mengenal denah rumah tersebut. Saat sedang beraksi, korban ternyata pulang dan langsung dilumpuhkan oleh tersangka dengan dipukul besi batangan yang mengenai kepala korban.

Setelah korban dilumpuhkan, tersangka lalu mengikat korban dan meminta sejumlah uang. Tapi karena kalap dan ketakutan, akhirnya tersangka hanya mengambil tas korban yang berisi beberapa blackberry dan uang Rp 400 ribu serta membawa lari mobil korban. Sebelumnya, tersangka memaksa korban menyebutkan PIN kartu ATM-nya, tapi ternyata PIN tersebut salah hingga akhirnya tersangka tidak bisa menguras kartu ATM korban.

Dalam pengakuannya, uang yang ada di dalam tas korban sudah habis. Melihat tanggal kejadian pada 4 Juli dan tersangka yang lahir pada tanggal 6 Juli, besar kemungkinan kalau uang hasil rampokan digunakan tersangka untuk merayakan ultahnya. (anto)

Related posts

KPPU Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Importir Penimbun Bawang Putih

kornus

Pakde Karwo Minta Jaga Nilai-Nilai Pancasila dalam NKRI

kornus

Pendidikan di Surabaya Kisruh, Dewan Minta Walikota Copot Kepala Dinas Pendidikan

kornus