Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembahasan perubahan Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana poin yang dimatangkan oleh Komisi C dan Pemprov yaitu pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan menjadi komisaris BUMD.“Dalam aturannya sudah jelas tidak boleh merangkap, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,” ujar anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Khozanah Hidayati ditemui di DPRD Jatim, Jumat (19/7/2019).
Dikatakan Khozanah, pelayan publik yang rangkap jabatan dikhawatirkan akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, rangkap jabatan juga berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya. “Selain itu, rangkap jabatan juga rentan menimbukan konflik kepentingan,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Raperda BUMD disebutkan bahwa pejabat pemprov yang bertugas dalam pelayanan publik tidak boleh menjadi dewan pengawas maupun komisaris. Selain itu, anggota dewan pengawas maupun komisaris BUMD tidak boleh merangkap jabatan yang sama, baik di BUMD lain maupun BUMN. “Kalau ditemukan ya bisa diberhentikan dari jabatannya,”ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan pejabat yang dilarang merangkap ini bukan pejabat pelayanan publik, tapi yang mengurusi perijinan dan pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kalau untuk siapa saja yang boleh nantinya akan diatur oleh peraturan Gubernur.
“Kalau ada aparatur sipil negara (ASN, red) yang terbukti merangkap dalam perda itu diatur akan diberhentikan dari jabatan tersebut,” tegasnya.
Jempin menjelaskan, Pemprov Jatim sepakat dewan terkait raperda ini. Menurutnya jika sudah disahkan menjadi perda maka akan dilanjutkan dengan Pergub. “Bagaimana mekanisme sanksinya diatur dalam Pergub,” tuturnya. (KN01)