KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara indeks

Pedagang Emas Pekanbaru Dirampok, 3 Kg Emas dan Uang Rp 160 Juta Amblas

 

Pekanbaru (MediaKoranNusantara.com) – Aksi perampokan melanda wilayah Riau. Sedikitnya 4 perampok bersenjata api menggasak 3 kilogram emas dan uang Rp 160 juta milik 3 pedagang emas di Pekanbaru.

“Pelakunya ada 4 orang pria. Mereka masing-masing membawa senjata api yang kita duga rakitan yang menodongkan kepada pegadang emas yang baru pulang jualan,” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Kamis (7/12/2017).

Polius menjelaskan, korban perampokan diketahui 3 orang asal Pekanbaru. Mereka adalah Firdaus, M. Nasir dan Wati.

Pedagang emas ini baru saja pulang berjualan di Kecamatan Langgam, Kab Pelalawan pada Rabu (6/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka pulang menuju pulang ke Pekanbaru. Tiga pegadang ini berada satu mobil Avanza.

Sampai di wilayah perbatasan antara Pelalawan dan Pekanbaru mobil yang ditumpangi dipepet Avanza warna hitam yang ditumpangi perampok.

“Setelah itu, salah satu pelaku memecahkan kaca bagian depan langsung menodongkan senjata api. Pedagang tak berkutik, tiga pelaku perampok lainnya masuk dalam mobil sambil menodongkan senjata,” kata Polius.

Di dalam mobil pegadang itu, kata Polius, langsung mengambil emas dan uang yang ada. Korban atas nama Firdaus kehilangan 1 kg emas dan uang Rp 80 juta. Korban atas nama M Nasir kehilangan 2 Kg emas dan uang juga sebanyak Rp 80 juta. Untuk korban Wati hanya dirampas HP-nya.

“Para pegadang ini dipukuli lantas diikat dan mulutnya dilakban. Dan para korban dibawa perampok dengan menggunakan mobil korban lantas mereka dibuang di pinggir jalan,” kata Polius.

“Kita menyarankan agar korban melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan tempat korban mengalami kejadian,” tutup Polius.(dtc/ziz)

Related posts

AHY sebut Presiden Prabowo dan SBY lakukan pertemuan tertutup

Kukuhkan Enam PJS Bupati dan Walikota, Gubernur Minta Konsolidasi Demokrasi Pilkada Serentak Seiring Dengan Pengendalian Covid-19

kornus

Ketua DPR RI: Perusahaan Harus Penuhi Hak THR Pekerja