
Jakarta, mediakorannusantara.com Kementerian Perindustrian memperkuat pengawalan implementasi Standar Nasional Indonesia wajib untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray guna memastikan mutu hingga keamanan produk dalam mendukung makan bergizi gratis.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.
Terlebih dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan sehingga aspek kualitas bahan dan proses produksinya perlu mendapatkan perhatian serius.
Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri, kata Agus Gumiwang Kartasasmita.
Penerapan standar terhadap produk food tray memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Dengan kebutuhan yang besar, industri dalam negeri harus mampu menyediakan produk berkualitas yang memenuhi ketentuan standar secara konsisten.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan demikian, kebutuhan food tray dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing.
Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional, ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan produk food tray yang diproduksi dan beredar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyampaikan, penerapan standardisasi harus diikuti dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri.
Ini diperlukan agar pemenuhan standar tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi dapat dipertahankan secara konsisten dalam seluruh proses produksi.
Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat, ungkap Emmy Suryandari.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan SNI wajib tersebut, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta terus memberikan pelayanan serta pendampingan kepada pelaku industri agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan perusahaan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi.
Pendampingan teknis tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku industri mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
PT Yakun Prima Indonesia menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak diberlakukannya Permenperin Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan standardisasi sekaligus menjadi tonggak awal pelaksanaan sertifikasi SNI wajib produk food tray melalui BSPJI Jakarta.
(wa/an)
