Surabaya (KN) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya, Senin (26/10/2015) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam Sidak ini, tim pengawas Disperindag Kota Surabaya mendatangi SPBU di kawasan Jl Dharmahusada.Abdullah Mujadid, staf perlindungan konsumen didampingi beberapa pengamat tera dari Disperdagin Kota Surabaya mengatakan, Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketepatan alat ukur yang dimiliki oleh SPBU. Tim pengawas Disperdagin melakukan pengecekan dengan mengambil 20 liter bahan bakar minyak (BBM) pada 10 nosel (pompa BBM) secara acak di SPBU tersebut. BBM volume 20 liter yang diambil tersebut kemudian diuji di bejana ukur yang dibawa tim pengawas. “Kami mengambil metode sampling supaya tidak mengganggu pelayanan di SPBU ini,” ujar Mujadjid.
Dari hasil pengecekan di bejana ukur itu bisa diketahui apabila pompa ukur BBM mengalami perbaikan /perubahan atau tanda teranya/ kawat segel rusak/putus/melebihi batas toleransi 0,5 persen wajib ditera ulang kembali. Atau, apabila ketidaktepatan lebih dari 0,1 persen juga wajib ditera ulang kembali.
“Untuk SPBU di Jl Dharmahusada ini masih dalam normal. Dalam artian, perbedaan selisih pada alat yang digunakan oleh SPBU dengan bejana ukur standar milik Disperindag tidak melewati batas toleransi,” ujar Agus Suwantoro, salah seorang pengawas tera Disperindag Kota Surabaya.
Selama ini, Disperdag Kota Surabaya rutin melakukan sidak ke SPBU di beberapa kawasan di Surabaya. Abdullah Mujadid mengatakan, sudah ada sekitar 100 SPBU di Surabaya yang telah dikunjungi tim pengawas tera Disperdagin untuk dilakukan pengecekan. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang serta Perwali Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera /tera ulang.
Dari seratusan SPBU tersebut, tingkat pelanggarannya masih terbilang sangat kecil.
Menurut Mujadid, untuk tahun ini Diperindag Kota Surabaya hanya menemukan dua pelanggaran. Salah satunya ada di salah satu SPBU di kawasan Surabaya Selatan. Pengawas menemukan ketidaktepatan alat ukur di mana salah satu noselnya ada yang melebihi batas toleransi sehingga mengurangi ukuran. Lalu SPBU di kawasan Surabaya Barat. Pelanggarannya, ketika alat sudah stop, nominalnya masih berjalan terus sehingga merugikan konsumen.
“Kalau menemukan ada pelanggaran, kami akan langsung mengambil tindakan. Nosel yang ketahuan melanggar itu kami segel. Selama disegel nggak boleh jualan. Kami imbau untuk menghubungi penera di UPT Metrologi untuk ditera ulang. Setelah ditera ulang baru boleh beroperasi lagi,” sambungnya. (anto)