Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Guna menunjang keselamatan suatu gedung dari bahaya kebakaran, tentu harus didukung peralatan antikebakaran. Hal ini wajib diterapkan, tak terkecuali di bangunan berupa pasar yang sudah pasti menyedot banyak pengunjung. Ini menjadi perhatian anggota DPRD Surabaya, sehingga harus mengecek ketersediaan alat pemadam kebakaran.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengecek langsung ketersediaan alat tersebut di Pasar Blauran. Anas mendapati Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Pasar Blauran sudah tidak layak. Seluruh APAR yang tersedia di beberapa titik pasar tersebut, sudah expired atau kadaluarsa.
Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Pasar Blauran, Maruwan mengakui kalau APAR sudah expired sejak sebelum tahun 2020. “Ada yang expired tahun 2017, 2018 dan 2019. Disini ada 2 APAR ukuran tabung 25 kg dan 15 APAR tabung ukuran 3 kg. Kita sudah mengajukan ke PD Pasar Surya, tapi belum direalisasikan untuk diperbarui. Padahal setiap bulan kita melaporkan kondisi APAR ke pihak PD Pasar Surya,” imbuhnya.
Maruwan menyadari kondisi ini tidak mendukung penanganan cepat ketika terjadi kebakaran. Dan ini sangat membahayakan. Selain APAR, instalasi di gardu listrik Pasar Blauran jauh dari kondisi layak dan aman.
“Tempat ini kerap kemasukan tikus dan plafonnya bocor. Sehingga lantainya basah. Bahkan ketika hujan deras menimbulkan genangan. Kita tidak berani masuk ke gardu ketika hujan,” ujar Maruwan saat mendampingi Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, melihat kondisi gardu di dalam Pasar Blauran.
Anas Karno prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya kondisi ini terjadi dibanyak pasar di Surabaya. “Ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh PD Pasar Surya terhadap keamanan pasar,” imbuhnya.
Padahal APAR dan instalasi listrik yang sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di pasar. “Bisa jadi beberapa kasus kebakaran pasar di Surabaya, seperti Pasar Kembang dan Pasar Kapasan di tahun 2021 lalu, akibat instalasi listrik yang tidak sesuai SOP,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDIP Surabaya tersebut mendesak, supaya PD Pasar Surya cepat tanggap merespon kondisi yang rawan ini. “Kita Komisi B memberikan waktu 3 hari supaya PD Pasar Surya segera memperbarui APAR dan memperbaiki instalasi gardu listrik. Kalau belum juga dilakukan, kita akan panggil ke Komisi B,” tegas Anas. (jack)