KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Parah, Satpol PP Enggan Tertibkan 305 Minimarket Tak Berizin

Surabaya (KN) – Keengganan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot untuk menertibkan ratusan minimarket tak berizin patut dicurigai. Pasalnya, di awal 2012 ini, penertiban minimarket nakal sebagai tindak lanjut pengusutan pada 2011, Satpol masih tetap banyak alasan untuk menghidar tak mau bertindak untuk melakukan penutupan paksa ratusan minimarket yang tak berizin tersebut.

Padahal menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ir Sri Mulyono, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan 305 minimarkret yang belum memiliki IMB. “Hasil temuan Minimarket yang tak ber-IMB sudah kita koordinasikan dengan bu Endang (Kadisperindag). Ada 305 Minimarket belum memiliki IMB yang berada di luar peruntukannya,” jelas Sri Mulyono, Jumat (27/1).

Sebenarnya rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku instansi yang mengeluarkan izin usaha toko modern, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pihak yang mengeluarkan IMB. Itu semua sudah diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk melakukan penertiban, tapi aparat di Satpol PP tak mau bergerak. Ada apa sebenarnya dibalik engganya Satpol PP untuk menertibkan ratusan minimarket tak berizin itu.

Anehnya, setiap dikonfirmasi terkait penertiban minimarket, pejabat Satpol PP selalu berkelit banyak alasan. Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan, Ida Bagus Komang Merdu Kumala, karena tahapan pemberian izin oleh instansi pemberi izin masih belum jelas. Artinya, izin mana yang harus lebih dulu jadi acuan untuk penertiban. Padahal jelas, Satpol PP selaku instansi penegak Perda. Mestinya penertiban itu dilakukan kepada setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali, dan setiap usaha yang tak memiliki izin lengkap sesuai Perda harus ditertibkan.

Dari pantauan dilapangan, ratusan minimarket yang ada di Surabaya itu diantaranya, Alfamart, Indomart, Alfamidi dan Alfa Expres. Pemkot harus bersikap tegas, karena menjamurnya minimarkrt minimarket itu juga berdampak pada perekonomian warga disekitarnya. Pasalnya, warga Kota Surabaya yang memiliki usaha kecil kecilan seperti kios, warung pracangan atau toko palen, mereka gulung tikar setelah di lingkunganya ada minimarket buka.

Ini juga salah satu tanggungjawab Pemerintah Kota, jika Pemkot tak peduli apalagi membiarkan minimarket yang tak berizin itu tetap buka, maka sama dengan Pemkot turut andil mematikan ekonomi rakyatnya sendiri. (anto)  

Related posts

Gubernur bersama Kepala BNPB Bahas Indeks Pengurangan Resiko Bencana di Jatim

kornus

Beberkan Strategi Ekonomi Kerakyatan kepada Peserta SSDN Lemhannas RI

kornus

Banjir dan Longsor Landa 3 Wilayah Sumatera Barat, 1 Tewas, 2 Luka

redaksi