Surabaya (mediakorannusantara.com) – DPRD Provinsi Jawa Timur mulai membahas perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono mengatakan, pansus tersebut diketuai oleh Abdullah Abu Bakar dari Fraksi PAN. Pansus akan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan optimalisasi kinerja anggota DPRD.
“Ketuanya dari PAN, Pak (Abdullah) Abu Bakar,” kata Blegur usai memimpin rapat paripurna DPRD Jatim.
Menurutnya, hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas dan kinerja anggota dewan.
“Pansus ini kan tujuannya untuk membahas tentang apa hal-hal yang berkaitan dengan kinerja anggota DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan yang dibahas tidak hanya menyangkut hak keuangan dan administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh mekanisme kegiatan anggota DPRD, termasuk pelaksanaan reses.
“Tentunya nanti kita lihat hasil kerja pansus ini untuk mengubah tatib (tata tertib) kan tentunya di dalam itu mengubah tatib, mengubah kegiatan-kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menambah kinerja anggota DPRD lebih optimal lagi. Salah satunya adalah reses dan lain-lainnya,” sebutnya.
Blegur menilai reses memiliki peran penting dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD. Karena itu, salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah penambahan frekuensi reses.
“Nah, karena itu bagian dari salah satu yang nantinya bisa disampaikan kepada pokok-pokok pikiran. Nah, itu harus melalui reses. Otomatis resesnya juga harus ditambah. Supaya meningkatkan aspirasi dari konstituen itu bisa tepat kira-kira begitu,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian pembahasan, Blegur menyebut pansus akan bekerja menyesuaikan kebutuhan dan tahapan yang harus dilalui. Selain melakukan pembahasan internal, pansus juga akan melakukan studi komparatif ke pemerintah pusat maupun daerah lain.
“Ya diupayakan secepatnya. Artinya kalau ngomong urgen ya relatif, tapi disesuaikan dengan dengan kebutuhan pansus tersebut. Tentunya dia akan studi banding ke Mendagri lalu ke daerah-daerah lain di provinsi lain yang memang fasilitasnya mungkin bisa dipakai atau tidak kira-kira begitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Blegur memastikan hasil pembahasan pansus nantinya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan karena pansus akan membawa berbagai masukan yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Jatim.
“Tentunya pansus ini kan membawa masukan-masukan dari beberapa fraksi. Sembilan fraksi sudah memberikan masukan kepada pansus. Otomatis masukan dari sembilan fraksi itu akan dikonsultasikan kepada Kemendagri,” katanya.
Sementara saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan anggaran terkait perubahan perda, Blegur menegaskan keputusan akan ditentukan oleh pansus setelah proses pembahasan selesai. “Nanti pansus yang menentukan,” pungkasnya. (KN01)
