KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PAN Pecat Zainudin Hasan dari Jabatan Ketua DPW Lampung

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan pada adik kandung Ketum PAN yang juga Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan dari posisi Ketua DPW Lampung. Sebagai gantinya, PAN menunjuk mantan Bupati Lampung Timur Irfan Nuranda Djafar sebagai Plt Ketua DPW Lampung.

Keputusan ini tercantum dalam surat mandat DPP PAN yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Soeparno. Wasekjen PAN, Faldo Maldini mengatakan, penunjukan Irfan Nuranda sebagai Plt Ketua DPW Lampung telah sesuai dengan mekanisme partai.

“Penunjukkan Plt juga diperlukan untuk proses perbaikan daftar calon legislatif sementara, sesuai dengan ketentuan dari KPU,” kata Faldo, Selasa (31/7/2018).

Faldo mengatakan, PAN mendukung dan percaya pada KPK dalam menangani kasus yang menjerat Bupati Lampung Selatan tersebut.

“Kami percaya KPK akan bekerja secara professional untuk menuntaskan kasus Pak Zainudin Hasan,” ucap Faldo.

Penunjukkan Irfan Nuranda ini sekaligus mengonfirmasi kabar pemberhentian Zainudin Hasan dari PAN seperti yang sempat dilontarkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Jumat (25/7) lalu.

“Itu otomatis (dipecat partai jika terbukti korupsi),” kata Zulkifli kepada wartawan seusai acara Ijtimak Ulama GNPF-U di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/7/2018).

Zainudin terkena OTT KPK pada Kamis (26/7) malam. Dalam OTT itu, diamankan uang tunai sebesar Rp 700 juta. Dalam kasus ini, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta Gilang Ramadan dari CV 9 Naga.(dtc/ziz)

Related posts

Sebanyak 482.000 Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Respati

Maruli : Langkah Pemkot Surabaya dalam Penanganan Jalan Ambles di Jl Raya Gubeng Tak Gunakan APBD Sudah Tepat

kornus

Terdakwa Penggelapan Tanah Blok Cepu Divonis 2 Tahun

kornus