Surabaya (KN) – Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun 2015 menggunakan basis akrual. Laporan basis akrual menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Akrual mengubah haluan basis akuntansi pemerintahan Indonesia dari Cash Toward Acrual (CTA) menjadi akrual penuh.Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Jatim Tahun 2015 di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/5/2016).
Ia mengatakan, jika sebelum tahun anggaran 2015, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun hanya empat jenis yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), maka tahun 2015 ini menggunakan tujuh jenis laporan.
Adapun tujuh jenis laporan yang disusun antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO). Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurutnya, akuntansi dengan basis akrual ini dianggap lebih baik daripada basis kas. Karena akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.
Selain itu, informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan berbasis akrual memungkinkan pemangku kepentingan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas serta penyebaran sumber daya, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas, serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam proses penyusunan laporan keuangan tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI secara berturut-turut. Pertama audit intern yang berlangsung dari tanggal 1-31 Desember 2015, kedua audit pendahuluan berlangsung dari tanggal 1 Februari-4 Maret 2016, dan audit terinci yang berlangsung dari tanggal 1 April 2016 sampai dengan 10 Mei 2016. “Nanti tanggal 31 Mei 2016 akan disampaikan opini BPK RI atas laporan keuangan tersebut,” ujar Pakde Karwo sapaan lekatnya.
Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, jelas Pakde Karwo, menunjukkan komitmen tinggi yang dibangun antara Pemprov Jatim dengan BPK RI untuk senantiasa melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pelaksanaan keuangan demi terwujudnya good governance dan clean government. “Laporan hasil pemeriksaan BPK dijadikan momentum untuk perbaikan, evaluasi dan meneguhkan kembali komitmen semua jajaran Pemprov Jatim dalam rangka penciptaan tata kelola yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo meminta agar tetap mempertahankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan di DPRD. Musyawarah mufakat merupakan kultural politik Bangsa Indonesia dari sila keempat Pancasila.
“Musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila sebagai bahan kultural kita. Artinya legislatif dan eksekutif yang selalu bermusyawarah mufakat bukan berarti nilai pembangunan politiknya rendah. Justru ini bagus. Hal tersebut merupakan nilai kultural politik kita yang harus dipertahankan,” tegasnya. (yo)
