
JAKARTA, mediakorannusantara.com — Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026 tentu penting dikaji dari perspektif fungsi pengawasan DPR yang dapat disikapi.
Demikian Prof Dr. JUANDA, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju mengawali komentarnya.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran tidak ditemukan adanya bukti ijazah tamat SLTA atau yang setara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di samping itu permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing).
Pertanyaannya apakah dengan putusan MK tersebut otomatis secara hukum mengugurkan keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden, jawabnya Tidak. Sebab untuk menggugurkan atau meniadakan status Gibran sebagai Wapres tentu harus dengan jalan hukum tersendiri. Apakah lewat Pemakzulan atau Impeachment melalui syarat dan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 atau jalan kedua PTUN.
Jika ingin menggunakan jalur impeahment sebagaimana di gagas oleh para pemohon dan beberapa pihak yang berjuang untuk itu sehingga fakta fakta hukum dalam putusan MK itu dijadikan alasan mendesak DPR memproses impeachment sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 tentu sangat beralasan.
Tinggal apakah DPR mau merespon fakta fakta hukum tersebut sebagai alasan politik dalam melaksanakan fungsi pengawasan atau tidak, tergantung pada konfigurasi kekuatan politik di DPR.
Secara hukum , idealnya DPR merespon fakta fakat hukum tersebut sebagai wujud dan bukti konkrit dalam merepresesentasi ketaatan dan ketundukan pada putusan Pengadilan dan atau Mahkamah Konstitusi.
Tinggal apakan mau menggunakann hak angket dengan membentuk pansus sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dalam rangka menyelidiki dan menindaklanjuti putusan MK tersebut, atau DPR langsung menggunakan ” Hak Memyatakan Pendapat” kedua dua nya sama sama memungkin dilakukan.
Namun menurut pendapat saya dari kedua alternatif tersebut lebih tepat dan cepat DPR menggunakan alternatif kedua, yaitu Hak “Menggunakan hak menyampaikan Pendapat”
Mengapa ?
Karena dari putusan MK tersebut, secara hukum sudah dinyatakan terbukti mas Gibran tidak memiliki bukti ijazah SLTA sebagaimana Ketentuan Pasal 169 huruf r dan 227 huruf L UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan telah dinyatakan sudah terbukti secara hukum apa yang mau lagi diselidiki sebagaimana esensi dan tujuan hak angket itu , karena sudah terbukti secara hukum. Seharusnya apabila secara hukum objek yang mau diselidiki sudah terbukti, maka dengan sendirinya hak angket sudah tdk perlu lagi digunakan. Sebab hak.angket itu hakikatnya hak untuk melakukan penyelidikan terhadap sesuatu hal yg belum jelas kebenarannya.
Sementara putusan MK telah menjawab dan memutuskan fakta fakta hukum yg berkaitan dengan syarat pendidikan mas Gibran tdk sesuai dg Pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf L UU No. 7 tahun 2017.
Ketika sudah ada fakta fakta hukum maka esensi hak angket sudah dengan sendiri tdk perlu lagi dan sudah dinyatakan Disfungsional.
Jika disfungsional maka akan tepat DPR menggunakan ” Hak Menyatakan Pendapat.”
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Jo. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) (yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)). Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
Hak Menyatakan Pendapat juga mencakup kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional.
Hak tersebut dapat digunakan untuk tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket.
Selain itu, hak ini dapat dipakai atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Adapun tahapan dan mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat dimulai dari pengusulan.
Usulan hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Usulan tersebut harus disertai dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan.
Selanjutnya, usulan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Keputusan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat harus disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pengggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR ini tentu tanpa harus melalui proses interpelasi atau angket terlebih dulu, apalagi alasan dan objek yang diajukan secara hukum sudah terbukti.
Demikian Prof Juanda mengakhiri pandapatnya yang selalu dikenal dan diakui netral dan objektif.
( wa/an)
