KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pabrik Pil PCC di Sidoarjo Digerebek Polisi

Sidoarjo (MediaKoranNusantara.com) – Sebuah pabrik pil PCC (paracetamol, caffein, dan carisoprodol) yang berada di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo digerebek polisi, Rabu (17/1/2018). Dalam penggerebekan ini petugas berhasil menyita jutaan butir pil PCC dan sejumlah alat produksi.

“Jumlah pil yang berhasil disita itu tepatnya berjumlah 5.355.000 butir yang disimpan dalam berbagai kemasan botol,” kata Kapolresta Sidorajo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji di lokasi penggerebekan.

Ia mengemukakan, selain menyita jutaan pil PCC tersebut, pihaknya juga berhasil menyita beberapa peralatan lain seperti oven, kardus kemasan, alumunium foil, alat perekat, dan beberapa alat produksi lainnya.

“Dugaan kami, lokasi ini dilakukan sebagai tempat pengemasan pil PCC tersebut. Namun demikian, kami masih terus mengembangkan jaringan pembuatan pil ini termasuk apakah ada kaitannya dengan produksi pil PCC yang berhasil digerebek oleh Polrestabes Surabaya beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga memeriksa secara intensif satu orang berinisial IM terkait dengan pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini supaya terungkap jaringan-jaringan yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

“Kami akan terus berupaya supaya kasus ini bisa segera terselesaikan apalah orang yang diperiksa ini terlibat atas produksi pil PCC tersebut,” katanya.(ara/ziz)

Related posts

Pelabuhan Benoa Bali Terbakar, Puluhan Kapal Ludes

redaksi

Jelang Popnas 2017, Jatim Mulai Seleksi Atlet Panahan Terbaik

kornus

Pemilu 2014 Jumlah Dapil Surabaya Akan Bertambah

kornus