Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satlantas Polrestabes Surabaya, bersama jajaran TNI, Dishub, Satpol PP dan Linmas, melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan raya yang melintas di Bundaran Waru, Surabaya. Agar tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Operasi ketupat 2021 adalah operasi kemanusian, tindakan dilapangan dilakukan secara persuasif, bagi pemudik yang melakukan mudik harus sesuai Andendum Satgas Covid-19,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau pos pam Chech Point (Larangan Mudik) Satlantas Polrestabes Surabaya di Bundaran Waru, Kamis (29/4/2021) siang.
Pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa daerah di wilayah Jatim, mulai dari Nganjuk hingga Surabaya. Kami melihat apa yang sudah dilakukan para Kapolres saat menghadapi mudik lebaran 2021, memang benar-benar sudah siap.
“Kesiapan itu sudah terlihat dari personil yang disiagakan, dan koordinasi dengan lintas sektoral yang saya lihat sangat bagus,” lanjutnya.
Sementara itu larangan mudik ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia, khususnya di Surabaya Jawa Timur. “Kesadaran masyarakat menjadi penting, pemerintah sudah menganjurkan untuk tidak mudik. Sehingga masyarakat harus membantu pemerintah agar penyebaran Covid-19 tidak berkembang,” lanjutnya.
Saat dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan raya, baik roda empat maupun roda dua. Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dan juga surat-surat kendaraan.
Dari sosialisasi itu banyak kendaraan yang memang tidak ber plat (L/W). Namun saat ini sifatnya masih himbauan dan sosialisasi. “Ada beberapa plat nomor yang sempat dihentikan petugas diantaranya, plat B, plat E, plat N, maupun plat M,” ujarnya.
Penyekatan sendiri akan dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun pemerintah telah memperpanjang mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. (KN01)
Foto : Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau pos pam Chech Point (Larangan Mudik) Satlantas Polrestabes Surabaya di Bundaran Waru, Kamis (29/4/2021) siang.