Jakarta, mediakorannusantara.com – Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta demonstrasi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Aksi penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan secara damai dan dialog terbuka agar tidak memicu ketegangan atau tindakan represif yang bisa menimbulkan korban.
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemantauan telah dilakukan sejak Kamis (28/8) di Gedung DPR, sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam menjamin pelayanan publik, termasuk pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak warga.
Johanes juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang melukai dua pengemudi ojek daring akibat penggunaan kendaraan taktis (rantis) Barracuda oleh Satuan Brimob. Menurutnya, insiden ini menjadi sorotan serius terkait prosedur pengamanan yang seharusnya mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Mengingat hak warga untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, pengamanan aparat harus bersifat humanis dan tidak menimbulkan korban. Ombudsman menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengamanan aksi massa, karena negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan mencederainya.
Johanes menegaskan bahwa Ombudsman akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil. Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi terkait pengamanan aksi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran hak-hak masyarakat dan menjamin setiap warga memperoleh perlindungan yang layak. ( wa/ar)

