KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Ombudsman RI: TPPO Dianggap Bisnis Menguntungkan, Korban Terus Meningkat dan Kian Terorganisir Lintas Negara

​Jakarta,mediakorannusantara.com – Ombudsman RI (ORI) menyayangkan pandangan yang masih menganggap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai “bisnis yang menguntungkan” untuk kepentingan sesaat. Padahal, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang seharusnya tidak terjadi.

​Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengungkapkan realitas tersebut dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat.

​Johanes tak memungkiri bahwa selain adanya aktor “pemesan” dari luar negeri, terdapat pula aktor di dalam negeri yang terlibat dalam proses perdagangan orang ini. Oleh karena itu, ia menilai TPPO saat ini telah menjadi kejahatan terorganisir transnasional (transnational organized crime) yang terjadi lintas negara, sehingga penanganannya tidak bisa hanya bersifat nasional.

​Selain terorganisir, jumlah korban perdagangan orang juga terus meningkat setiap tahun dengan berbagai modus yang terus bertransformasi.

​Sebagai contoh, Johanes menceritakan kasus terbaru: dua hari sebelumnya, seorang anak muda dari Bandung yang dijanjikan akan direkrut menjadi pemain bola, mendadak “tersesat” hingga ke Kamboja.

​”Saya berpikir, kok begitu gampangnya orang tua melepas anaknya yang masih remaja untuk dijadikan atlet sepak bola di Medan dan tahu-tahunya nyasar sampai Kamboja,” tuturnya, yang menggambarkan betapa rentannya generasi muda terjebak TPPO di tengah kepiawaian mereka melihat peluang.

​Meski instansi seperti Imigrasi (dengan SIPP), KP2MI (dengan SISKOP2MI), dan Kemenlu (dengan Peduli WNI) sudah memiliki sistem informasi pengawasan, Johanes menekankan bahwa berbagai sistem tersebut belum terintegrasi secara efektif untuk upaya deteksi dini dan pengawasan perlintasan orang.

​Untuk mengatasi masalah sistemik ini, ORI telah menyusun kajian bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

​Johanes berharap kajian tersebut dapat merumuskan saran perbaikan demi integrasi sistem pengawasan perlintasan orang yang lebih efektif. Ia pun menegaskan, “Tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan, yang melibatkan eksploitasi manusia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara fundamental.”  ( wa/ar)

Related posts

Menteri Kebudayaan Apresiasi dan Dukung Komfilasi Jatim 2024

kornus

Sarwono : Bagaimana Menyikapi Seorang Menteri Tak Berani Rampingkan Eselon I

kornus

Prabowo Targetkan 2.000 Profesional Muda Siap Kerja di BUMN dan Swasta