KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Ombudsman Dorong Perguruan Tinggi Selaraskan Kurikulum dengan Kebutuhan CPNS


Jakarta, mediakorannusantara.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mendorong universitas dan perguruan tinggi untuk menyelaraskan program pendidikan mereka dengan kebutuhan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tujuannya agar lulusan perguruan tinggi lebih mudah mendaftar sebagai abdi negara.
Menurut Robert, salah satu masalah krusial yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara aturan di dunia pendidikan dan persyaratan di dunia kepegawaian. “Ini antara rezim pendidikan yang mengatur tentang lulusan-lulusan ini dengan segala gelar-gelar, dengan rezim kepegawaian itu sampai sekarang belum connect benar,” kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (7/8).
Meskipun memahami bahwa tidak semua perguruan tinggi mengarahkan lulusannya menjadi PNS, Robert menilai bahwa keselarasan kurikulum akan sangat bermanfaat bagi para alumni.
“Perguruan tinggi tidak terpikir bahwa orang-orang ini nanti ketika masuk ke ASN, dia kesulitan karena persyaratan formasinya beda. Nah, yang begini terjadi terus,” jelasnya.
Robert menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, pada seleksi CPNS 2024–2025, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi—yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi—serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berbagai Masalah dalam Seleksi CPNS
Dalam laporannya yang berjudul “Seleksi CPNS 2024-2025: Evaluasi Berbasis Pengawasan Ombudsman RI”, tercatat ada 249 pengaduan terkait seleksi CPNS. Pengaduan terbanyak berkaitan dengan kualifikasi pendidikan pada formasi tertentu yang tidak seragam di berbagai instansi.
Pengaduan lainnya mencakup:
* Metode penilaian tes kompetensi bidang non-CAT yang tidak transparan (seperti hasil wawancara, tes praktik, psikotes, dan tes kesehatan).
* Masalah teknis pada sistem SSCASN, mulai dari proses pendaftaran, hasil verifikasi, hingga pelaksanaan tes CAT.
* Hasil verifikasi ulang BKN yang mengubah pengumuman kelulusan.
* Penundaan pengangkatan CPNS, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan prosedur optimalisasi pengisian formasi.
Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah membuat kerangka regulasi yang seragam mengenai indikator verifikasi berkas, keseragaman rujukan kualifikasi pendidikan, serta pemetaan daerah yang memerlukan kebijakan afirmasi. ( wa/ar)

Related posts

Dicopot Dari Kabinet SBY, Pengabdian dan Perjuangan Fadel Putus Ditengah Jalan

kornus

Eks Direktur Pertamina Akan Gugat LHP BPK Terkait Kasus LNG ke PTUN

Sukses Tekan Kemiskinan Ekstrem-Stunting, Sri Mulyani Beri Insentif Rp19 Miliar ke Surabaya

kornus