KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Ombudsman Beber Ribuan Tambang Ilegal yang Dibekingi Aparat Keamanan dan Pejabat

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Ombudsman RI membeber data ribuan titik tambang illegal yang dibekingi oleh aparat keamanan dan pejabat. Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengungkapkan, penambangan ilegal, khususnya mineral dan batubara terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Laode memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), setidaknya ada 8.683 titik kegiatan tambang ilegal di Indonesia. Adapun luasan lahan tambang itu sekitar 500 ribu hektar.

“Dan pelakunya terdeteksi dua kelompok. Satu, kelompok warga yang melakukan tambang ilegal. Kedua, kelompok pengusaha,” kata Laode di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Namun demikian, kelompok warga yang melakukan penambangan ilegal diduga dimodali oleh pengusaha penampung hasil tambang ilegal. Di satu sisi, Laode juga menyoroti penambangan ilegal yang diduga didukung oleh oknum aparat keamanan dan oknum pejabat lokal.

“Semakin terpencil daerahnya, semakin terpelosok, maka semakin marak kegiatan tambang terjadi, semakin kuat backup aparat. Mereka berkoordinasi secara informal dengan pejabat di tingkat daerah,” paparnya.

Laode menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, perusahaan tambang yang terdaftar aktif sekitar 2.506 badan usaha. Adapun pendapatan negara dari kegiatan tambang-tambang tersebut hingga Oktober 2018 mencapai 39 triliun. Diperkirakan pendapatan negara akan bertambah menjadi Rp 40,6 triliun.

“Jika dibandingkan data dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), titik tambang ilegal kita 8.683 titik. Ini yang tidak resmi tiga kali lipat. Jika dikonversi dengan uang, kerugian negara bisa ratusan triliun rupiah per tahun,” paparnya.

Laode juga khawatir penambangan ilegal yang marak ini berdampak serius bagi lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah. Fungsi lingkungan hidup menjadi terdegradasi. Kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya bisa ikut terancam. Empat langkah Ada empat langkah yang akan ditempuh oleh Ombudsman terkait praktik tambang ilegal tersebut. Pertama, melakukan investigasi di tahun 2019.

“Kita juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dengan KPK ya, kami akan melihat terkait penertiban IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu. Tentu kita akan melihat tadi itu pelakunya, lokasinya dimana saja, tentu tidak bisa semuanya ya, karena kita coba ke beberapa tempat saja,” ungkapnya.

Kedua, kata dia, Ombudsman mendorong pemerintah daerah dan pihak Kementerian LHK menertibkan aktivitas tambang ilegal. Kemudian penegakkan hukum yang tegas, termasuk kepada oknum-oknum yang mendukung operasional tambang ilegal tersebut.

“Ketiga, meminta Ditjen Minerba mendeteksi dugaan perusahaan pemilik IUP resmi melakukan tambang ilegal. Maka harus dikenai sanksi atau IUP-nya dicabut. Keempat meminta aparat keamanan menindak tegas oknum bawahannya yang mendukung aktivitas tambang ilegal,” ungkap Laode.(kcm/ziz)

Related posts

Sambut Lebaran 2016, Disperindag Jatim Gelar Pasar Murah

kornus

DPRD Jatim Minta Pemerintah Awasi Pendistribusian Cabai

kornus

HBO Akan Menayangkan Serentak Film Garapan Terbarungnya Di Asia

kornus