Jember, mediakorannusantara.comĀ  – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengajak masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk berperan aktif dalam melaporkan pengaduan maladministrasi atau penyimpangan terhadap pelayanan publik.

“Pengaduan masyarakat Jember terkait pelayanan publik masih rendah yakni tujuh laporan pada tahun 2021 dan tahun 2022 hanya empat laporan saja,” katanya saat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik di salah satu hotel di Jember, Jumat sore.13/10

Menurutnya ada dua kemungkinan penyebab rendahnya pelaporan pengaduan kepada Ombudsman RI yakni pelayanannya memang sudah baik atau masyarakat belum mengenal lembaga Ombudsman, sehingga pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.

“Bentuk-bentuk indikasi maladminitrasi yang bisa diadukan misalnya instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan dengan baik, melakukan penundaan berlarut, pelayanan tidak kompeten, menyimpang dari prosedur, meminta imbalan, dan konflik kepentingan,” katanya.

Berdasarkan data, lanjut dia, pihak yang diduga melakukan maladimistrasi yang banyak dilaporkan masyarakat adalah pemerintah daerah, kemudian disusul kepolisian dan terbanyak ketiga yakni pihak agraria atau BPN.

Ia menjelaskan penilaian Ombudsman kepada Pemkab Jember cukup baik dengan nilai 81,08 poin, yang artinya telah memasuki zona hijau atas pelayanan publik tahun 2022, namun pihaknya berharap tahun 2023 bisa lebih baik lagi ke depannya.

Sementara Ketua Ombudsman Jatim Agus Muttaqin mengatakan seluruh kabupaten/kota di Jatim tahun 2022 tidak ada yang mendapatkan penilaian rapor merah, sedangkan tahun 2021 tercatat ada dua kabupaten yang dinilai merah yakni Kabupaten Malang dan Nganjuk.

“Ia berharap masing-masing kabupaten/kota mendapatkan penilaian yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dan kami mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengaduan kepada Ombudsman,” katanya.

Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai bahwa secara teknis kesalahan dalam pelayanan publik ada dua yakni kesalahan jabatan dan kesalahan pribadi.

“Mengadukan indikasi maladminitrasi sebagai upaya perbaikan pelayanan publik penting dilakukan, sehingga saya menyarankan agar masyarakat aktif mengadukan ke Ombudsman jika pelayanan publik di Jember dinilai kurang baik,” ujarnya. ( wan/ar)