
Jakarta, mediakorannusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa keberadaan kerangka resolusi perusahaan asuransi merupakan bagian penting dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026, menyampaikan bahwa mekanisme resolusi diharapkan dapat menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.
Dengan begitu, mekanisme ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dalam implementasinya, Ogi menjelaskan bahwa mekanisme resolusi memerlukan koordinasi yang erat antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” kata Ogi.
Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi.
Ogi mengatakan, penetapan status pengawasan terhadap suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan yang bersifat prudensial dan tidak untuk dipublikasikan secara individual.
“Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” kata Ogi.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memuat pengaturan mengenai perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP).
Ogi mengatakan, OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK.
Persiapan tersebut antara lain mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, penguatan infrastruktur pendukung, serta penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis,” jelas Ogi.
Sesuai amanat Undang-Undang P2SK, perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
Adapun parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan.
Terkait iuran penjaminan, mekanisme penetapan besaran maupun tata cara pemungutannya masih dalam proses penyusunan dalam peraturan pelaksanaan.
“OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian. Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis,” kata Ogi.
Pengaturan mengenai cakupan Program Penjaminan Polis telah diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK.
Ketentuan bahwa program penjaminan difokuskan pada unsur proteksi serta tidak mencakup unsur investasi, dan bahwa program asuransi sosial maupun program asuransi wajib dikecualikan dari cakupan penjaminan, merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang.
OJK memandang bahwa pengaturan tersebut bertujuan agar Program Penjaminan Polis difokuskan pada fungsi utamanya, yaitu memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang bersifat proteksi sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan.
Adapun pengaturan lebih rinci mengenai lini usaha yang menjadi cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang memiliki unsur investasi seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink), masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.(wa/an)
