
JAKARTA, mediakorannusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) saat ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistemik demi mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu pada doorstop pasca-agenda UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
“Kita itu sekarang melakukan pendekatan yang lebih sistematik, lebih sistemik untuk bagaimana mengembangkan UMKM,” ujarnya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan OJK ialah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), antara lain untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit kepada UMKM.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan pada tahun 2029 yakni sebesar 25 persen.
Saat ini, total kredit perbankan sebesar Rp9.019 triliun yang dialokasikan kepada non-UMKM sebesar Rp7.506 triliun atau 83,3 persen, sedangkan untuk UMKM hanya Rp1.513 triliun atau 16,7 persen.
Setelah diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM serta dibentuknya direktorat baru di OJK yang khusus mengurusi UMKM, diharapkan pertumbuhan kredit perbankan terhadap UMKM semakin meningkat.
Mengacu data OJK, kredit UMKM pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,60 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit usaha mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh sebesar 0,64 persen (yoy) dan 1,84 persen (yoy), meskipun kredit usaha kecil mengalami kontraksi sebesar 0,24 persen (yoy).
“Walaupun pertumbuhannya hanya sedikit, tapi itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan di awal tahun ini yang masih negatif sebetulnya, sekarang sudah mulai positif. Harapan kita mungkin peningkatannya itu akan masih terjadi dalam beberapa bulan ke depan,” kata Dian pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Melalui UMKM Finance Summit 2026 pada Selasa, 11 Agustus 2026, OJK mengharapkan pembentukan working group untuk memonitor dari waktu ke waktu peningkatan kualitas pembiayaan serta pengembangan ekosistem UMKM agar menjadi lebih baik.
Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi antar-instansi, antara lain dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, hingga Kementerian UMKM.
“Kita concern UMKM itu bukan hanya memberikan financing, tetapi bagaimana kemampuan UMKM kita itu kemudian menjadi graduate, menjadi semakin berkembang sehingga kontribusi jumlah UMKM yang sangat besar tadi itu itu bisa benar-benar diwujudkan dalam kenyataan kehidupan perekonomian kita,” ujar Dian pada Selasa, 11 Agustus 2026.
(wa/an)
