KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Nyali Satpol PP Diuji, Dewan Desak Segera Tertibkan Reklame Tak Berizin

Surabaya (KN) – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar meminta agar Pemkot melalui Satpol PP Kota Surabaya selaku Tim Penertiban Reklame, untuk bertindak tegas menertibkan reklame tak berizin di kawasan jalan protokol.Entah ada apa? ada dua reklame yang dimaksud adalah reklame milik PT Warna Warni di Jl Embong Malang dan Bando reklame yang melintang di di jalan MERR II C depan SMPN 19 Surabaya tak ditertibkan. Padahal reklame itu jelas melanggar dan tak berizin.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim mengaku heran dengan langkah penertiban yang dinyatakan Satpol PP Surabaya sudah berjalan dengan lancar. Tapi nyatanya masih ada bukti jika tim itu masih pilih kasih alias tebang pilih dalam menegahan Perda penertiban reklame.

“Kita dapat laporan jika reklame itu berdiri tanpa dilengkapi izin resmi. Kalau terbukti tak memiliki izin, maka Pemkot harus tegas menurunkannya. Kalau dibiarkan, justru citra Pemkot yang tercoreng,” tandas Sachiroel Alim.

Hal ini tentu patut mendapat perhatian serius. Apalagi ada kabar jika segelintir oknum Satpol PP diseret-seret atas kasus penggelapan yang menimpa salah satu pegawai perusahaan reklame itu. “Tapi sejujurnya, kita sangat prihatin dengan hal ini. Ini sama saja menunjukan jika Satpol PP kinerjanya masih belum maksimal,” ujar politisi Demokrat ini.

Seperti diketahui Videotron dengan materi sebuah iklan produk rokok di Jl Embong Malang yang berdiri di atas JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) milik PT Warna Warni itu akhirnya tetap berdiri, meski sempat diprotes dari sebagian pihak, termasuk DPRD Surabaya. Saat ini, videotron yang ditempatkan di jalan arteri tersebut masih tetap dioperasikan meski tanpa memiliki kelengkapan izin.

Menurut informasi sumber yang berhasil dihimpun, reklame milik Warna Warni di Jl Embong Malang itu pernah mendapat teguran dari TIM Reklame. Tim meminta agar supaya reklame videotron tersebut diturunkan. Namun nyatanya, hingga kini videotron dengan ukuran 8 x 10 meter itu masih tetap dioperasikan.

Lasidi, Kasie Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya mengatakan, reklame tersebut belum mendapat persetujuan dari TIM reklame. Bahkan beberapa waktu lalu DCTKR Surabaya memanggil dan memberikan surat teguran. “Benar red, reklame tersebut belum ada izinya,” ujar Lasidi singkat, Jumat (20/7).

Jika dilihat, reklame berbentuk videotron tersebut memang membahayakan bagi pengendara, pasalnya di JL Embong Malang yang padat lalu lintas kendaraan tersebut, dengan adanya videotron yang ditempatkan di tengah JPO akan memecah konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lainnya. Selain membahayakan, reklame dalam bentuk gambar bergerak itu akan menjadi salah satu faktor penyumbang kemacetan. Secara otomatis, pengendara akan melambatkan laju kendaraannya untuk sekedar melihat tayangan iklan dari videotron tersebut.

Sementara bando reklame di kawasan jalan MERR II C depan SPMN 19 Surabaya yang berdiri sejak 11 Maret 2012 lalu itu juga masih berdiri tegak. Padahal reklame yang kini sudah beberapa kali berganti-ganti materi iklan itu juga tak berizin, namun tak kunjung ditertibkan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Agus Imam Sonhaji beberapa bulan lalu juga menyatakan bahwa bando reklame yang melintang di jalan MERR II C depan SMPN 19 itu belum ada izinya. Tetapi sampai saat ini juga tak ditertibkan. Ada apa dengan reklame-reklame raksasa itu?. (anto/Jack)

Related posts

Kapuspen TNI : Program Vaksin Nusantara Bukan Program Dari TNI

kornus

Komisi D DPRD Jatim Sidak Stasiun Gubeng, dr Agung Mulyono Minta Pengawasan dan Penerepan Prokes Diperketat

kornus

Menhan Prabowo Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024

kornus