Surabaya (KN) – Gelapkan sertifikat tanah senilai Rp 500 juta, Sujayanto, notaris yang beralamt di Jl A Yani, Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur dilaporkan ke Polda Jatim oleh HM Djoewani (71) warga Jl Tawang Sari Lawang Malang. Tak hanya penggelapan, Djoewani juga melaporkan notaris Sujayanto telah melakukan penipuan.
Kepada wartawan, Djoewaeni mengatakan, kejadian ini berawal sejak tahun 2004 lalu. Saat membeli tanah seluas 5465 m2 dari HM Furqon di desa Pranti, Sedati Sidoarjo. Dirinya lantas menyerahkan sertifikat tanah tersebut ke notaris Sujayanto dengan maksud untuk dibalik nama dan dipecah menjadi 37 sertifikat.
“Pembeliannya juga dihadapan notaris ini waktu 2004 lalu. Di tahun 2006 lalu sertifikat sudah jadi 37 sertifikat. Tapi tidak berbalik nama menjadi miliknya. Tetapi tetap atas nama pemilik semula, yaitu HM Furqon,” tuturnya Djoewani di Direskrimum Polda Jatim, Jumat (29/6).
Saat ditelusuri, lanjutnya, dari 37 sertifikat itu rupanya telah menjadi milik orang lain. Dalam arti, sertifikat yang telah dipecah menjadi kavlingan tersebut telah dibeli oleh orang lain tanpa sepengetahuan Djoewani.
“Saat saya mencoba untuk menanyakan sertifikat tersebut, tidak pernah diberikan dengan alasan tidak jelas. Saat ini masih ada sekitar belasan sertifikat yang ada ditangannya,” tambahnya.
Terkait dengan bukti yang dimilikinya, ia mengaku hanya memiliki tanda terima SHM no 7 dari Sujayanto dan tanda terima asli jual beli dari HM Furqon. Oleh karenanya ia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan notaris tersebut ke polisi.
“Laporan saya sudah diterima dengan bukti nomor laporan polisi TBL/431/VI/2012/SPKT. Dengan demikian, saya berharap polisi segera menindak lanjuti kasus ini. Sebab, selama ini saya bersama istri tidak pernah merasa menjual tanah tersebut,” tandas Djoewani. (wan)