KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim

Nomenklatur BUMD Jatim Segera Jadi Perseroda, Wagub Emil: Mensolidkan Landasan Hukum Operasional

Wagub Emil saat membacakan jawaban Gubernur

Surabaya,mediakorannusantara.com – Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, nomenklaturnya segera berubah Perusahaan Perseroan Daerah disingkat (Perseroda).

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang menentukan perubahan nomenklatur dan bentukan Tim Seleksi pemilihan Direksi.

Saat ini, DPRD bersama Pemprov Jawa terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengakui ada BUMD tertentu yang masih harus dioptimalkan. Meski secara keseluruhan, ia memandang insan BUMD milik Pemprov Jatim terus berupaya meningkatkan kinerjanya.

“Secara overall, kita melihat ikhtiar yang luar biasa dari insan-insan BUMD untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan korporasi. Di tengah mereka juga diberikan tanggung jawab menjadi tumpuan untuk sosial,” kata Emil saat mewakili Gubernur Jatim dalam rapat paripurna terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Jatim, Jumat (25/11/2022).

Oleh karenanya, Emil memandang bahwa bahwa tidak sepenuhnya kehadiran BUMD ini diartikan menggerogoti. Sebab, banyak sekali dampak positif dihadirkan dari BUMD ini terhadap perekonomian di Jawa Timur.

“Seperti penciptaan lapangan kerja, penyaluran pembiayaan untuk UMKM. Dan tentunya, penyediaan layanan yang sangat penting seperti di bidang air, lingkungan dan menyokong sektor pertanian,” jelas dia.

Makanya, Emil menilai, perlu ada penegasan landasan hukum bagi BUMD Jawa Timur untuk memperkuat fleksibilitas BUMN memperluas core bisnis yang saat ini sebenarnya sudah terjadi. Seperti di antaranya pada Jatim Grha Utama (JGU) yang masuk ke sektor pengelolaan limbah B3 dan Pasar Induk Agro.

“Jadi Raperda ini untuk mensolidkan landasan hukum operasional BUMD,” kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang berlangsung pada Kamis, 17 November 2022 lalu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sri Hartatik menyampaikan tiga poin terhadap penyesuaian nomenklatur lima BUMD Pemprov Jatim.

Pertama, tidak ada masalah terhadap penyesuaian nomenklatur atas 5 BUMD Jawa Timur. Sebab, perubahan ini tidak akan berpengaruh pada core bussiness perusahaan serta kapasitas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi.

“Perda ini memastikan status BUMD sebagai PT Perseroda,” kata Sri Hartatik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Kedua, Sri Hartatik menyebut, pembentukan Tim Independen Panitia Pelaksana pemilihan Direksi yang semula diatur pada Perda pendirian tiap-tiap BUMD, harus diubah dilakukan oleh Panitia Seleksi pemilihan Organ Perusahaan yang beranggotakan Unsur Perangkat daerah serta unsur independen dan/atau dari Perguruan Tinggi. Hal tersebut berlaku bagi semua BUMD dengan norma yang sama.

Sementara ketiga, Fraksi Partai Golkar menyatakan, bahwa perubahan core business PT JGU yang semula konsentrasi pada sektor property, diubah dan diperluas menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan sehingga lebih fleksibel.

Perluasan tersebut, kata dia, pada intinya meliputi pengelolaan aset, untuk memiliki nilai tambah, terjaga keselamatannya dan didayagunakan secara profesional. Kemudian, upaya penyangga aset apabila terjadi penguasaan oleh pihak lain secara berlebihan. Lalu, produktifitas properti dengan memanfaatkan aset.

“Selanjutnya, mengembangkan kerja sama dengan pihak swasta Dalam dan Luar negeri, serta usaha lain untuk kepentingan program daerah,” jelasnya. (KN01)

Related posts

Inovasi Mahasiswa ITS Usung Metode Konstruksi Berkelanjutan

kornus

Era Globalisasi Masyarakat Dihadapkan Pada Persaingan Antar Negara

kornus

Wali Kota Eri Apresiasi Peran Ibu dalam Membentuk Pemuda Tangguh dan Cinta Negara

kornus