
Jakata, mediakorannusantara.com- Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH),
Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah secara resmi menyeret enam perusahaan ke pengadilan dengan total gugatan Rp4,8 triliun.
Langkah hukum ini merupakan respons keras atas kerusakan lingkungan masif yang memicu bencana banjir di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Menteri Hanif menyatakan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi sementara rakyat harus menanggung beban bencana ekologis sendirian.
Pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan terhadap PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan bukti lapangan dan hasil kajian pakar, aktivitas keenam korporasi tersebut terbukti merusak 2.516,39 hektare lahan yang berdampak langsung pada kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya fungsi lingkungan dan terganggunya ruang hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Total nilai gugatan sebesar Rp4,84 triliun tersebut mencakup kompensasi atas kerugian lingkungan serta biaya pemulihan ekosistem yang wajib dijalankan oleh pihak perusahaan.
Menteri Hanif menekankan prinsip tanggung jawab mutlak bagi setiap pelanggar hukum lingkungan. Tindakan tegas ini dimaksudkan sebagai peringatan keras bahwa penegakan hukum di bawah KLH/BPLH dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sejalan dengan ketegasan tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pemerintah tidak hanya mengejar ganti rugi materiil, tetapi mendesak pemulihan segera untuk memitigasi risiko longsor dan banjir yang kini menghantui warga di sepanjang aliran sungai.
Melalui gugatan perdata ini, negara memaksa korporasi untuk membiayai kembali setiap jengkal kerusakan yang mereka akibatkan guna mengembalikan daya dukung alam yang telah hilang.( wa/al)
