Jakarta, mediakorannusantara.com ‘Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggelar pertemuan strategis bersama sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Pertemuan ini dilakukan guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak langsung pada kelancaran perjalanan umrah. Forum yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut berhasil melahirkan 10 komitmen bersama untuk perlindungan jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas tertinggi dalam menghadapi situasi ini. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa “Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah.” Pertemuan tersebut memang bertujuan membangun kesepakatan dalam memantau perkembangan situasi serta memastikan langkah mitigasi risiko berjalan efektif.
Sebagai bentuk langkah konkret, seluruh pihak sepakat membentuk pusat koordinasi terpadu serta berkomitmen melakukan pertukaran data secara rutin untuk penanganan perjalanan jemaah. Dalam hal ini, Kemlu mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan sementara waktu hingga wilayah udara menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif. Guna mendukung hal tersebut, Kemenhub berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang, sementara Kementerian Imipas akan memfasilitasi kemudahan pembatalan atau penundaan bagi jemaah yang visanya sudah terbit namun harus menunda keberangkatan.
Sektor maskapai penerbangan juga memberikan dukungan penuh dengan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik terkait refund, reschedule, dan re-route tiket tanpa dikenakan biaya. Selain itu, maskapai akan mengupayakan transfer penumpang dan penerbangan tambahan bagi jemaah yang saat ini masih tertahan di Jeddah, Madinah, maupun di negara-negara transit. Bagi PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena alasan kontrak layanan, mereka diwajibkan menjamin keselamatan jemaah hingga kembali ke Tanah Air serta wajib memberikan edukasi mengenai kondisi terkini di Timur Tengah. Sebagai penutup komitmen, Kemenhaj akan mengomunikasikan terkait kompensasi atau restitusi biaya visa dan layanan lainnya bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di negara transit.( wa/az)
