KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Mulai Besok, Penduduk Surabaya yang Pindah Domisili Wajib Lapor

Kadispendukcapil Surabaya Agus imam Sonhaji.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meminta masyarakat yang pindah ke luar kota untuk segera melapor.

Dispendukcapil Kota Surabaya akan memberikan waktu 30 hari kedepan untuk warga yang telah pindah ke luar kota untuk melapor. Warga diminta melaporkan kepindahannya ke kelurahan dan kecamatan setempat.

Langkah ini dilakukan untuk upaya meningkatkan akurasi data kependudukan di kota pahlawan. Pemkot Surabaya melaui kelurahan, juga telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022, melalui aplikasi Cek-in Warga.

Hasilnya, didapatkan banyak data penduduk yang sudah tidak lagi relevan. Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), secara de facto sudah pindah keluar kota. Tetapi yang bersangkutan belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.

“Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak 27 Februari nanti. Penduduk alamat Surabaya yang termasuk kategori sudah pindah ke luar kota atau tidak diketahui keberadaannya, diminta untuk melaporkan alamat eksisting domisili,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Minggu (26/2/2023).

Laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili.

Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai dan tidak segera melapor sampai 30 hari ke depan, maka data kependudukannya akan diajukan ke Kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan. “Jadi, silahkan melaporkan sebelum 30 hari ke depan,” terang Agus.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk. SE itu juga berpedoman pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 14 ayat (1) dalam UU 23 itu menjelaskan bahwa Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Termasuk dalam melayani dan mencatat terjadinya perubahan alamat penduduk.

“Nah, di Pasal 15 ayat (1) nya, dijelaskan kalau penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah,” tutup Agus. (jack)

Related posts

Komisi E DPRD Jatim Harap Pemprov Perioritaskan Penanganan Stunting di Tahun 2024

kornus

Satgas TMMD Ke-100 Bekali Warga Wawasan Manasik Haji

kornus

Aufa Zhafiri : Masyarakat Malang Raya Nyatakan Dukung dan Pilih Prabowo di Pilres 2024

kornus