Surabaya (KN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak kendaraan bermotor dan insentif pajak daerah.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Jatim Bobby Sumiarsono mengatakan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga BBN-KB (Bea balik nama kendaraan bermotor) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor. “Kebijakan ini sudah sering kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan di sela acara Sosialisasi Kebijakan Keringanan dan Insentif Pajak Daerah 2013 di kantor Dispenda Jatim, Jl Manyar Surabaya, Kamis (13/6/2013).
Selain itu, insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar Provinsi Jatim.
“Yang ini (insentif pajak) baru pertama kali kita lakukan. Tujuannya, untuk menambah potensi pajak daerah kita. Karena banyak kendaraan nopol luar Provinsi Jatim, ternyata milik perusahaan,” ujarnya.
Bobby menerangkan, pembebasan dan pengurangan pajak tersebut, juga berlaku bagi kendaraan plat kuning, plat merah serta kendaraan alat-alat berat.
“Waktu pelaksanaannya selama 3 bulan, mulai Senin 17 Juni 2013 sampai 17 September 2013,” tuturnya. Ia menambahkan, Pemberian keringanan dan insentif pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2013.
Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini membantah, apabila kebijakan gubernur ini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Jatim. Dimana, Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini akan maju lagi di Pilgub Jatim 2013.
Dia mengaku program ini tidak ada kaitannya dengan pilgub. Tujuan penerapan Pergub Jatim No 42/2013 itu juga meringankan beban masyarakat terhadap kebutuhan bulan Ramadhan yang naik secara perlahan. “Membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur, khususunya pada bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Mudik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Rahmat menambahkan, pihaknya siap menyesuaikan kebijakan dari Gubernur Jatim. “Kami PT Jasa Raharja melakukan penyesuaian saja dan terakselerasi dengan kebijakan Dispenda,” jelasnya. (rif)
Ilustrasi