
Jakarta, mediakorannusantara.com- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung penegasan Majelis Ulama Indonesia bahwa label no pork no lard pada menu atau tempat usaha kuliner tidak menjamin kehalalan karena hanya menunjukkan produk tidak mengandung babi dan minyak babi.
Hidayat Nur Wahid yang juga anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan informasi no pork no lard tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk karena sertifikasi halal sejatinya mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, peralatan, penyimpanan, distribusi hingga penyajian.
“Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Ia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menjadikan label tersebut sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal.
Menurut Hidayat Nur Wahid, klaim suatu produk bebas dari bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dia juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi no pork no lard dan sertifikat halal.
Selain edukasi, ia meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat pengawasan terhadap informasi produk, khususnya di sektor kuliner agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat mengenai status kehalalan suatu produk.
Langkah tersebut, kata Hidayat Nur Wahid, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Hidayat Nur Wahid berharap penguatan jaminan produk halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing produk Indonesia di industri halal.
“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan keterangan no pork no lard pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
Menurut dia, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, tetapi juga mencakup bahan baku serta proses pengolahan dan penyembelihan.
“Yang no pork no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha, tetapi tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
wa/an
