Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya terus berupaya mendekatkan layanan kepada warga Kota Pahlawan. Bahkan, kini DPRKPP juga sudah menyiapkan Mobil Keliling Pelayanan Perizinan Bangunan yang sementara ini standby di Taman Bungkul.
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan bahwa kendaraan mobil keliling ini khusus untuk pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pertanyaan mengenai perizinan bangunan di Kota Surabaya.
Mobil ini standby di Taman Bungkul pada Rabu-Kamis (13-14/7/2022) pada pukul 09.00-12.00 WIB, lalu dilanjutkan pada 13.00-15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, mobil ini akan membuka layanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 13.00-14.00 WIB.
“Jadi, nanti disitu kami akan melayani warga untuk pengurusan pelayanan SKRK-IMB dan warga juga bisa tanya-tanya tentang berbagai perizinan, terutama perizinan bangunan di Surabaya,” kata Irvan.
Menurutnya, mobil keliling ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan ke warga, sehingga program ini melengkapi layanan jemput bola yang terus dilakukan di kecamatan-kecamatan. “Tujuan dari program ini memang untuk sosialisasi sekaligus mendekatkan diri kepada warga akan pentingnya mengurus IMB, dan kemudahan pengurusannya,” tegasnya.
Irvan menjelaskan bahwa untuk tahap awal mobil keliling ini akan beroperasi di Taman Bungkul. Taman Bungkul dipilih sebagai tempat layanan kendaraan keliling IMB karena lokasinya sudah dikenali. Selain itu, tempatnya strategis di pusat kota.
“Di tempat tersebut, kami menyediakan petugas jaga yang siap membantu warga yang mengurus perizinan bangunan. Bisa melayani pengurusan semua jenis bangunan. Baik rumah maupun gedung. Tentunya nanti dilihat dulu persyaratan dan lainnya,” ujar Irvan.
Selanjutnya, tentu layanan mobil ini akan diperluas. Bahkan ke depan, mobil ini akan langsung mendatangi persil sekaligus menjalankan fungsi pengawasannya. Misalnya, ada bangunan yang sedang proses pembangunan atau bahkan sudah berdiri. Namun di sistem e-IMB ternyata belum tercatat. ”Nah, yang seperti itu bisa langsung jemput bola ke persil tersebut,” terang mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.
Terlepas dari semua itu, Irvan memastikan bahwa berbagai kemudahan pelayanan ini dilakukan untuk mengejar target Indikator Kinerja Operasional (IKO) dalam kontrak kinerja DPRKPP Surabaya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, bangunan yang ber-IMB di Kota Surabaya ditarget 5.497.
“Sedangkan bangunan yang sudah ber-IMB hingga tahun 2021 sebanyak 290.077 bangunan dari jumlah total 537.484 bangunan yang ada di Kota Pahlawan. Kami juga menargetkan ketepatan waktu penerbitan IMB 100 persen. Target tersebut sebagaimana batas waktu pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (jack)