Jakarta , mediakoranjusantara-.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang secara khusus akan mengatur sektor ojek online (ojol), terutama terkait perlindungan terhadap mitra pengemudi.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa draf peraturan tersebut telah diterima dan kini sedang melalui proses komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menemukan jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan aturan ini telah memasuki tahap akhir, dengan menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diselesaikan, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/10) bertepatan dengan satu tahun masa jabatannya, menekankan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan terbaik bagi mitra pengemudi.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” kata Presiden Prabowo kala itu.
Kepala Negara juga menyebutkan bahwa bentuk perhatian pemerintah terhadap mitra pengemudi ojol telah terlihat, salah satunya melalui pemberian bonus hari raya.
“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” tutup Prabowo. ( wa/ar)
