KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Merasa didholimi dan Diintimidasi, Kasek SMPN 31 Surabaya Pilih Mundur

Aniek-kasek-SMPN 31-surabayaSurabaya (KN) – Aniek Handayani memilih mundur dari jabatanya sebagai Kepala Sekolah SMPN 31 untuk menjadi guru biasa.Ini lantaran dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aniek Handayani melaporkan intimidasi yang dialaminya kepada komisi D DPRD Surabaya, Selasa (18/3/2014).

“Kami tidak ingin masalah seperti ini terjadi di sekolah lain. Sehingga perlu kiranya masalah ini menjadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada sekolah sekolah,” ujar ketua komisi D DPRD Surabaya Baktiono, saat memimpin hearing.

Hearing ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya Mia Santi Dewi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan.
Awalnya Aniek Handayani dipanggil Inspektorat melalui Yayuk Eko Agustin Asisten I untuk klarifikasi tuduhan seringnya kepala sekolah SMPN 31 ini tidak masuk. Sebab sebelumnya saat Aniek ada keperluan dinas keluar ada staf dari BKD dan Inspektorat yang datang ke SMPN 31 untuk mengecek kebenaran seringnya Aniek Handayani tidak berada di sekolah. Saat sidak ini terjadi sekitar Agustus 2013 silam.

Komisi D lantas menghadirkan Kepala TU SMPN 31 Zulkifli dan Wakil Kepala Sekolah, Narto. “Saat itu staf BKD dan Inspektorat minta buku absensi bu Aniek. Buku absen itu kosong karena bu Aniek tidak pernah tanda tangan absen selama bulan Agustus,” ujar Zulkifli.

Sedangkan Narto, wakasek SMPN 31 membenarkan jika absensi Aniek Handayani memang kosong selama Agustus karena saat itu ada hari libur semester sekolah. “Bu Aniek ini single parrent, mungkin saat itu sedang ada masalah perceraian yang lagi diurusnya. Mungkin juga ada kegiatan dinas di luar sekolah,” katanya.

Menanggapi tudingan sering tidak masuk kerja di sekolah, Aniek Handayani membantah jika hal itu tak benar. Sebab jika ada kegiatan yang sampai tidak masuk sekolah, Aniek selalu membuat surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Mendengar keterangan Aniek, Masduki Toha anggota komisi D DPRD Surabaya mengatakan agar Dinas Pendidikan Kota Surabaya lebih memperhatikan masalah seperti ini. “Jangan ada like and dislike dalam melakukan pembinaan kepada kepala-kepala sekolah. Kalau hal ini dibiarkan tentu akan menjadi masalah kelak di kemudian hari. Karenanya saya minta pak Iksan untuk lebih tegas,” kata politikus PKB ini.

Yayuk Puji Rahayu, anggota komisi D dari Gerindra mengatakan mestinya Inspektorat juga memberi klarifikasi masalah ini. “Kalau Inspektorat tidak hadir ya seperti main lempar bola saja masalah ini tak bisa klir sebab yang memproses masalah ini adalah wewenang dari Inspektorat,” ujarnya.

Aniek sendiri merasa ada banyak pihak yang menginginkan dirinya untuk tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 31. Beberapa pihak itu baik dari internal SMPN 31, Dinas Pendidikan maupun eksternal. “Bahkan kedatangan staf dari BKD dan Inspektorat untuk mengecek ke SMPN 31 memang di saat saya tak berada di sekolah,” katanya.

Yang membuat Aniek merasa makin berat terbebani selama proses di inspektorat ini, dirinya mendapat intimidasi dari oknum akan dipecat tidak hormat. “Karena itu saya lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai kepala sekolah dan memilih menjadi guru biasa di SMAN 1 Surabaya,” katanya.

Kepada wartawan Aniek mengatakan, beberapa kegitan itu seperti undangan dari TNI AL dan Kwarnas Pramuka di Jakarta. “Saya sudah membuat surat ijin kepada pak Ikhsan hanya surat itu mungkin tak sampai ke beliau setelah diterima sekretarisnya,” kata Aniek kepada wartawan usai hearing di Komisi D.

“Ini mas foto foto kegiatan di luar sekolah yang saya lakukan,” imbuhnya sambil menunjukkan ada foto Aniek Handayani di beberapa kegiatan, termasuk bersama Kepala Dinas Pendidikan Ikhsan.

Dikatakanya, yang membuat Aniek merasa makin berat terbebani selama proses di inspektorat ini, dirinya mendapat intimidasi dari oknum akan dipecat tidak hormat. “Karena itu saya lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai kepala sekolah dan memilih menjadi guru biasa di SMAN 1 Surabaya,” katanya.

Aniek lantas memilih mengundurkan diri sebagai kepala sekolah SMPN 31 sebelum kasusnya diputus bersalah atau tidak oleh Inspektorat. Yang kini menjadi kebingungan ibu dua anak ini, dalam SK yang ditandatangani walikota Surabaya Tri Rismaharini tanggal 24 Januari 2014 ini disebutkan Aniek Handayani ditugaskan sebagai guru di SMPN, tak disebutkan secara detail mengajar di SMPN mana. “Saya kuatir kalau nanti ada yang ingin mempermainkan saya lagi, SK tersebut kembali dipersoalkan,” katanya kepada wartawan di DPRD Surabaya. (anto)

Foto : Aniek Handayani Kasek SMPN 31 Surabaya saat menunjukan foto dan data kepada wartawan di DPRD Surabaya

Related posts

KPU Digugat Mantan Napi Koruptor ke Mahkamah Agung

redaksi

DPRD Surabaya Resmikan Panggung Aspirasi

kornus

Yonif 123/RW Kembali Akan di Tugaskan Menembus Papua

kornus