KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Nasional

Menteri Trenggono tegaskan pasir sedimentasi laut belum diekspor

 

 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui hingga kini peminat pasir hasil sedimentasi di laut memang banyak, namun demikian komoditas itu belum ada yang diekspor.

 

“Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada ekspor,” ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin.29/4

Trenggono menuturkan fokus utama pihaknya tak melulu soal ekspor pasir hasil sedimentasi. Namun pihaknya juga fokus melakukan revitalisasi lokasi sedimentasi di laut menjadi hutan bakau, salah satunya lewat proyek percontohan (modeling) yang bakal digarap di Morodemak, Demak, Jawa Tengah.

 

“Salah satu contoh itu di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita akan melakukan pembangunan. Sedimentasinya akan kita bereskan, kita ubah menjadi hutan mangrove untuk menghindarkan banjir rob,” ujarnya.

 

Trenggono lantas mengakui kebutuhan pasir sedimentasi dalam negeri masih tinggi, di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Batam.

Adapun Trenggono telah mengumumkan lokasi-lokasi yang dapat dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, yang tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar dan Natuna – Natuna Utara.

 

Secara rinci, lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang dapat diimanfaatkan itu, tersebar di tujuh lokasi pembersihan yakni di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Ia juga memperkirakan harga jual pasir sedimentasi di laut mencapai Rp98.000 per meter kubik untuk pemanfaatan domestik, namun harga itu belum termasuk pajak sebesar 30 persen.

 

“Di dalam negeri kalau tidak salah Rp98.000 per meter kubik atau berapa gitu, tapi yang luar (ekspor) itu Rp198.000 atau Rp188.000 per meter kubik, saya lupa,” ujarnya.

 

Sementara untuk kepentingan ekspor, Trenggono menuturkan harga pasti pasir laut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan yang hingga kini aturan berupa Permendag tengah digodok.

Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada dengan kriteria bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus. ( wan/ar)

 

Related posts

Rektor ITS Surabaya Restui Alumni Maju di Pemilu 2024

kornus

Mendag tegaskan Pemerintah tidak Boikot Produk terafiliasi Israel

Kemenag: Kuota jamaah reguler terpenuhi, capai 213.320 orang