
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti peran penting para ketua DPRD dalam melakukan transformasi pengelolaan lingkungan termasuk isu sampah untuk mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan bahwa pembangunan lingkungan hidup tidak lagi ditempatkan sebagai isu pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Hanif menuturkan bahwa lingkungan hidup adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan daya saing bangsa ketika menyampaikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD se-Indonesia.
Lingkungan hidup yang terjaga dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, menurut Hanif dalam keterangannya.
Sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sektor lingkungan hidup diarahkan menjadi penggerak baru melalui pengembangan ekonomi sirkular, perdagangan karbon, investasi hijau, serta pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Transformasi itu tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperkuat upaya penurunan emisi gas rumah kaca menuju target net zero emission.
Pemerintah menargetkan capaian 63,41 persen sampah terkelola pada tahun 2026 dan 100 persen pada tahun 2029.
Dengan timbulan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun, pendekatan berbasis masyarakat menjadi strategi utama untuk mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
Sejalan dengan itu, pemerintah tetap mendorong penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2026 serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah sebagai bagian dari sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Secara khusus Menteri Hanif menyoroti peran DPRD dalam implementasinya, lewat dukungan kebijakan dan anggaran daerah menjadi faktor penentu.
Hanif mengingatkan DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan program melalui penguatan regulasi serta alokasi anggaran pengelolaan sampah yang memadai dan tepat sasaran.
Menteri Hanif menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh keberpihakan kebijakan dan dukungan anggaran di daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Ini adalah kerja bersama yang harus dijaga konsistensinya, tegas Hanif mengenai kolaborasi tersebut.
Beberapa langkah lain yang terus didorong termasuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, antara lain pemilahan sampah dari sumber di tingkat rumah tangga, penguatan peran bank sampah, optimalisasi tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R), serta pengembangan TPST di tingkat kawasan.
Selain itu, pengolahan sampah organik secara mandiri melalui pembuatan kompos dan pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi bagian penting dalam sistem itu.
Pemerintah juga mendorong edukasi publik secara masif dan berkelanjutan, serta penguatan peran komunitas, desa, dan kelurahan sebagai ujung tombak perubahan perilaku.
Pendekatan itu diharapkan mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.(wa/ar)
