KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Menteri Hukum RI Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan dan Harmonisasi Regulasi Daerah

Palu, Sulawesi Tengah – Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum sebagai upaya fundamental untuk menciptakan proses pembentukan regulasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

​Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum saat menghadiri rapat koordinasi bidang produk hukum daerah Sulawesi Tengah di Palu, pada hari Jumat.

​Menkum menyoroti berbagai tantangan dalam pembentukan regulasi di Indonesia, seperti:

  • ​Obesitas aturan
  • ​Tumpang tindih kebijakan
  • ​Lemahnya keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah.

​“Harmonisasi hukum adalah jalan menuju tata kelola pemerintahan yang solid. Daerah harus menjadi co-creator kebijakan nasional,” ujar Supratman.

​Ia secara tegas menyatakan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) harus disusun melalui proses yang cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan rakyat. Untuk mencapai hal tersebut, ia menekankan percepatan digitalisasi layanan hukum, termasuk optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai alat transformasi pembentukan regulasi.

​Isu Penting untuk Pemerintah Daerah

Menteri Hukum juga menjabarkan sejumlah isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemerintah daerah:

  1. ​Perampingan kebijakan untuk mencegah obesitas regulasi.
  2. ​Penegasan hierarki peraturan dan kedudukan surat edaran.
  3. ​Keharusan harmonisasi sesuai Pasal 58 dan 63 UU 12/2011.
  4. ​Evaluasi regulasi secara berkala.
  5. ​Percepatan digitalisasi legislasi daerah.

​“Digitalisasi bukan pilihan lagi. Ini keharusan agar birokrasi bekerja lebih cepat, bersih, dan pasti,” tegasnya.

​Komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng

​Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat pendampingan bagi seluruh kabupaten/kota demi meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

​“Rakor ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk meningkatkan kualitas regulasi. Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat harmonisasi, mempercepat layanan melalui e-Harmonisasi, serta memastikan setiap penyusunan Raperda berjalan sesuai asas, metodologi, dan kebutuhan masyarakat,” jelas Renaldy.

​Ia menambahkan bahwa regulasi yang berkualitas akan berpengaruh langsung pada pembangunan daerah, termasuk kepastian investasi, perlindungan sosial, dan peningkatan layanan publik.

​Kanwil Kemenkum Sulteng berjanji akan terus hadir sebagai mitra utama daerah dalam memperkuat budaya hukum, meningkatkan kualitas regulasi, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Related posts

Bulog Turut Berkomitmen Dukung Penurunan Stunting

Penutupan Penataran Penulisan Press Release Puspen TNI

kornus

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Jatim Gelar Simulasi Evakuasi Tsunami di Tiga Daerah

kornus