Jakarta  mediakorannusantara.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penyediaan platform pertukaran data merupakan upaya untuk melakukan percepatan transformasi digital nasional.

Penyediaan platform pertukaran data dilakukan melalui penguatan regulasi tata kelola pertukaran raw data dan data individu, identifikasi dan penetapan domain data induk, serta penyediaan anggaran pengembangan dan operasionalisasi platform pertukaran data.
“Percepatan transformasi digital juga dilakukan dengan kolaborasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) baik tingkat pusat maupun daerah melalui sinkronisasi dan kolaborasi SDI, penyediaan pedoman yang terstruktur dan sistematis, serta peningkatan partisipasi implementasi SDI,” ujar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.11/7
Menurutnya, dua pekerjaan rumah utama yang menjadi fokus saat ini yaitu keterpaduan layanan publik yang dirangkum pada SPBE dan keterpaduan data SDI.

“Keterpaduan pelayanan publik pasti memerlukan keterpaduan data. Sehingga bila ke depan ini sukses, sesuai arahan Presiden Jokowi, Indonesia akan memiliki satu skema pelayanan publik terintegrasi yang berbasis data,” jelasnya.

Anas juga mengapresiasi langkah Kementerian PPN/Bappenas yang telah memberikan dukungan percepatan transformasi digital.

Sebagai koordinator dalam perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik K/L dan nasional sesuai Arsitektur SPBE, Kementerian PPN/Bappenas melakukan pembinaan layanan SDI sebagai pertukaran data nasional.

“Kami memberikan apresiasi pada Kementerian PPN/Bappenas  yang telah melakukan pembinaan layanan SDI. Kita ketahui bersama domain data dan informasi pada Arsitektur SPBE Nasional melalui penerapan SDI menjadi fondasi dalam penopang layanan digital nasional,” tambah dia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan penyediaan platform pertukaran data menjadi tanggung jawab SDI.

SDI mendapat amanat baru melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital untuk Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB.

“Agar platform pertukaran data tersebut dapat berjalan dengan terstruktur dan sistematis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan mengikat. Sehingga dalam hal ini perlu regulasi tata kelola pertukaran data mentah dan data pribadi yang belum secara tegas dan terinci diatur dalam instrumen yang kita miliki sekarang,” jelas Suharso.
Suharso menambahkan, bentuk akhir dari proses pertukaran data tersebut adalah Portal SDI yang akan melayani kepentingan masyarakat (G2C), layanan bisnis (G2B), layanan antar pemerintah (G2G), maupun layanan ASN (G2E). ( wan_,ar,)