Jakarta, mediakorannusantara.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengelolaan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisi ratusan ribu regulasi maupun nonregulasi sudah sejalan dengan instruksi Presiden.

“Ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo yakni dikelola secara mikro dan detail,” kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.18/10

Hal itu disampaikannya pada pertemuan nasional pengelola JDIH dan pemberian penghargaan bagi anggota JDIH terbaik tahun 2022.

Yasonna mengatakan upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (database) hukum telah dilakukan secara masif sejak 10 tahun terakhir sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012.

Dengan berjalannya JDIHN sesuai arahan Kepala Negara, maka hal itu patut diapresiasi, mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.

Yasonna meminta anggota JDIHN melalui masing-masing pengelola mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan saat ini.

Tema yang dipilih pada kegiatan itu yakni “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN”. Hal itu relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum.

Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. JDIHN juga berkaitan dengan SPBE, yaitu menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE.

Menkumham menyampaikan pula tantangan yang dihadapi, misalnya kurangnya dukungan sumber daya manusia, minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana.

“Perlu segera dicarikan jalan keluarnya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga,” kata dia lagi.(wan/an)