Jakarta (KN) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat ditujukan untuk seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, penanganan konflik sosial di masyarakat harus dapat cepat ditangani agar tidak meluas.“Substansi pokoknya adalah bagaimana menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri secara terpadu. Jadi jangan menjadi tanggung jawab Polri atau TNI saja, tapi tanggung jawab semua, kepala daerah, secara terpadu,” kata Menko Polhukam dalam konferensi pers usai Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Jakarta Convention Centre (JCC), Senin (28/12013).
Menko Polhukam memaparkan latar belakang penerbitan inpres tersebut, yakni kecemburuan sosial, ketimpangan ekonomi di daerah, konflik agraria, petani dengan kementerian, atau antara petani dan petani. Di beberapa tempat rakyat tidak setuju izin penambangan dan sebagainya, bahkan terakhir konflik lainnya yang kadang disebabkan oleh hal sepele.
Dalam kesempatan tersebut Menko Polhukam memaparkan sejumlah point yang termaktub dalam Inpres tersebut. Pertama, adalah koordinasi untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam negeri secara terpadu. Dalam Inpres tersebut juga menyebutkan peran kepala daerah untuk mengoptimalkan koordinasi membaca gejala dan penanganan dampaknya.
Kedua, lanjut Menko Polhukam menjelaskan, dalam Inpres ini juga diatur perihal mengambil langkah yang tepat, tegas dan proporsional untuk menangani tindak kekerasan dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Inpres ini menjadi acuan pokok dari tim terpadu dan peningkatan efektifitas. Melakukan upaya pemulihan pasca konflik, yaitu penanganan pengungsi agar masyarakat memperoleh rasa aman agar bisa berefektifitas seperti biasa,” jelas Menko Polhukam.
Ketiga, dalam menangani tugasnya, aparat kepolisian akan dibantu oleh TNI, unsur kementerian dan lembaga terkait lainnya. Keempat, Inpres Kamtibmas itu juga mengatur bagaimana merespon dengan cepat dan mendeteksi dini potensi tindak kekerasan agar tidak meluas. Terkait hal itu, sumber pendanaan yang akan digunakan untuk penanganan gejala dan dampak kamtibmas berasal dari APBN dan APBD.
Kelima, berkenaan dengan tugas, penugasan dan struktur penanganan gangguan kamtimbas. Pada point ini, Menkopolhukam bertanggung jawab penuh dan mengomandoi pelaksanaan tugas terpadu untuk menangani gangguan kamtibmas. Keenam, Menko Polhukam dan instansi terkait lainnya akan menyusun rencana aksi terpadu yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas penanganan gangguan kamtibmas.
“Selama ini yang memberikan penjelasan selalu kapolsek, koramil, dan pangdam. Di sini kepala daerah juga harus menjelaskan kepada publik. Akar masalahnya apa dan bagaimana langkah-langkah yang diambil segera. Mudah-mudahan tidak terjadi konflik seperti ini,” tegas Menko Polhukam.
Ketujuh, membahas tentang peran kementerian lain yang terkait langsung dengan perkara kamtibmas. Jajaran menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diharapkan dapat berperan menetralisir dampak sosial yang ditimbulkan dari konflik.
Kedelapan, Presiden SBY berharap kepada seluruh pihak untuk melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab. Menko Polhukam menjamin, Inpres Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU, atau produk hukum lainnya. (red)
(Sumber berita kemenko Polhukam)