KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Menko Polhukam: Dugaan Pelanggaran HAM PeduliLindungi Tidak Berdasar

Jakarta, mediakorannusantara.comĀ  – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amerika Serikat terkait PeduliLindungi, tidak punya konsekuensi apapun.

Menurut Menko Polhukam, laporan tersebut hanya dilakukan oleh Special Prosedur Maindet Holders (SPMH) yaitu kelompok ahli di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

“Sejauh menyangkut laporan SPMH itu, terkadang masyarakat tidak tahu, dikira dewan resmi keamanan PBB mau menginvestigasi Indonesia. Itu hanya laporan saja,” kata Menko Polhukam Minggu (17/4/2022).

Menko Polhukam mencontohkan, seperti pada akhir 2021 ramai bahwa SPMH akan melakukan investigasi ke Papua dan sudah terbentuk panitia penyambutan, namun tidak terjadi.

Menurutnya, PBB tidak boleh datang tanpa diundang. Tahun 2022 pemerintah Indonesia akan mengundang PBB tapi bukan untuk Papua, tapi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. “Jadi PBB datang ke Indonesia tidak sembarangan harus persetujuan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Mahfud pun menegaskan jika aplikasi peduli lindungi dibuat justru untuk menangani COVID-19 dengan sebaik-baiknya.

“Mungkin lalu dianggap melanggar HAM karena misal orang yang terpantau COVID melalui aplikasi ini terpantau dan diketahui bahwa dia terpapar. Lalu dilarang menuju suatu tempat dan tidak berdekatan dengan orang lain lalu dianggap pelanggar HAM,” katanya.

Indonesia dikatakan Mahfud dinyatakan termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia dalam penanganan COVID. “Kalau dibelahan dunia, Indonesia termasuk baik jauh lebih bagus dari Amerika Serikat di dalam menangani COVID,” katanya,

Menko Polhukam menyontohkan kalau melihat Institut Lowi Austaralia, Amerika Serikat justru berada di barisan paling bawah dari Irak, Kolombia, Meksio dan Brazil.

Menteri Koordinator Perekonomian pernah menyampaikan presentasi dalam sebuah forum dunia, bahwa penanganan fase tertentu ranking empat. Jadi PeduliLIndungi sudah bagus.

“Bahwa merasa ada yang terganggu memasuki Mall harus discan kemudian diketahui dan dibatasi itu satu konsekuensi,” katanya.

Soal pelanggaran HAM itu, lanjutnya, catatan data tersebut berdasarkan laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.

“Saya punya catatan lain yang resmi dilaporkan Special prosedur maindet Olders yaitu kelompok ahli di Dewan HAM PBB itu justru kurun waktu 2018 sd 2021 Indonesia juga mendapat laporan yang tidak jelas itu dilaporkan oleh 19 LSM katanya melanggar HAM, tapi waktu kurun yang sama Amerika justru dilaporkan 76 kasus. Jadi soal itu saling lihat saja yang penting semua bekerja menurut garis masing-masing negara cara menyelamatkan rakyatnya,” ujarnya.(wan/an)

Related posts

Tiba di lampung, KRI Bima Suci Disambut Forkopimda

Kodam V Brawijaya Gelar Rapim TA 2014

kornus

Penetapan Upah Terlalu Tinggi Bisa Berdampak Buruk Bagi Investasi

kornus