KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenhub Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta, mediakorannusantara.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono, dalam acara Pameran dan Temu Bisnis Tahap Kedua Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) secara daring dan luring pada Senin, 18 April 2022.

Djoko mengungkapkan bahwa Kemenhub mengalokasikan sebesar Rp20,1 triliun atau 70 persen dari belanja pengadaan yang diarahkan untuk belanja produk dalam negeri pada tahun ini.

“Penggunaan APBN Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri. Kami berharap dari Kemenko UKM bisa mempertemukan hal-hal apa saja yang di pasarkan dari kebutuhan di Kemenhub,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan melalui penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa diharapkan akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dan mampu mentrigger pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kemenhub sebagai upaya mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia (Gernas BBI).

Guna memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Menhub juga membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor 53 tahun 2022.

Ke depan, Kemenhub merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang/jasa dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada katalog elektronik (E-Katalog) pemerintah.

“Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri yakni dengan menjadikan simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya,” pungkas Menhub.(wan/inf)

Related posts

Terapkan Smart City, Kota Surabaya Dipilih Sebagai Tuan Rumah Penghargaan IRSA 2018

kornus

Kumpulkan Staf Perizinan di Awal 2024, Wali Kota Eri Cahyadi: Mulai Hari Ini Tidak Ada Izin yang Terlambat

kornus

Dihantam Isu Tsunami, Warga Nias Kocar-kacir Mengungsi

redaksi