
JAKARTA, Mediakorannusantara.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan menindak tegas oknum yang menggunakan kembali vendor sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah diberhentikan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat, 27 Maret 2026, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan setidaknya 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan lewat Coretax dan masih tersisa sekitar 7-8 juta yang belum melakukan pelaporan.
“Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam,” kata Menteri Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa saat ini pihak-pihak terkait tidak mengaku mengenai siapa yang memasukkan kembali vendor tersebut ke dalam sistem.
“Sekarang mereka tidak ngaku siapa yang masukin, nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak,” tambahnya.
Purbaya secara khusus menyoroti aspek antarmuka atau interface yang seharusnya dibuat mudah bagi para pengguna sistem.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih ditemukan sistem penggunaan yang dinilai rumit bagi wajib pajak.
“Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga tanggal 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut secara resmi tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga hari Kamis, 26 Maret 2026.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak dilaporkan telah menyelesaikan kewajiban lapor SPT Tahunan mereka.
Secara rinci, data aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi serta 955.508 wajib pajak badan.
Selain itu, tercatat pula 90.411 wajib pajak instansi pemerintah serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun tersebut.(wan/an)
