
Jakarta, mediakorannusantara.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum kondisi perekonomian Indonesia benar-benar menguat. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap simulasi yang dirilis oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan “Golden Vision 2045”.
Dalam laporan tersebut, IMF memasukkan skema peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik menuju visi Indonesia Maju 2045.
Menkeu Purbaya menilai saran tersebut sebagai masukan yang positif, namun ia menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini bukanlah menaikkan beban tarif kepada masyarakat. Sebaliknya, Kemenkeu akan berfokus pada ekstensifikasi, perbaikan kepatuhan, serta menutup kebocoran pajak yang masih terjadi. Hal ini bertujuan agar defisit tetap terkendali tanpa harus menambah beban wajib pajak di tengah proses pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.
Saat ditemui usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta pada Rabu (18/2), Purbaya menjelaskan strateginya dalam menjaga kesehatan fiskal.
Ia menyatakan, “Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain.” Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya akselerasi pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara organik sehingga ambang batas defisit 3 persen terhadap PDB tidak terlampaui. Ia memastikan, “Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis.”
Di sisi lain, laporan IMF yang berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment” memang menekankan bahwa peningkatan investasi publik adalah kunci utama bagi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi. Lembaga internasional tersebut menyarankan adanya mobilisasi pendapatan tambahan agar belanja investasi tidak melanggar aturan defisit fiskal maksimal 3 persen. Melalui laporan itu, IMF menulis bahwa, “Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku.”
Penting untuk dicatat bahwa IMF tidak secara eksplisit mewajibkan kenaikan jenis pajak tertentu, melainkan hanya menyajikan peningkatan PPh karyawan sebagai simulasi model ekonomi. Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF juga mengingatkan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi belanja negara. Hal ini dikarenakan adanya kesenjangan efisiensi yang membuat dampak investasi publik masih terbatas dalam jangka pendek, sehingga diperlukan manajemen investasi yang lebih ketat dan evaluasi proyek yang lebih sasaran.( wa/ar)
