KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mendikbud Minta Sekolah Taati PPDB Sistem Zonasi

Malang (MediaKoranNusantara.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi meminta penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi ditaati oleh semua sekolah negeri. Sebab, sistem zonasi PPDB bisa mengetahui persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah.

“Dengan sistem zonasi dalam PPDB ini akhirnya kita akan tahu persoalan pendidikan, misalnya terkait sebaran dan kualitas guru, sarana dan prasarana (gedung sekolah) maupun kurikulumnya,” kata Muhadjir, Kamis (18/4/2019).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiah Malang (UMM) ini mencontohkan, di satu kecamatan ternyata kurang SMP-nya, sehingga banyak siswa di wilayah itu terpaksa harus sekolah di daerah lain.

“Oleh karena itu, kalau saya ke daerah-daerah biasanya juga sambil melihat kondisi di lapangan, misalkan ada sekolah yang ternyata gurunya PNS semua, tetapi ada sekolah lain di kecamatan itu, yang PNS hanya kepala sekolahnya dan guru-gurunya honorer. Padahal, harusnya berimbang,” tutur Muhadjir.

Berdasarkan pengalaman turun di lapangan tersebut, Mendikbud juga menemukan sekolah di Babat, Lamongan hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang. Kalu kondisinya seperti itu, perlu ada pengelompokan ulang sekolah, relokasi atau membangun sekolah baru karena ada titik hampa (blank spot) sekolah.

Oleh karena itu, lanjut Muhadjir, agar daerah taat terhadap aturan PPDB, ia mengeluarkan Permendikbud No 51/2018 yang dikeluarkan Januari 2019 tentang PPDB 2019. Dengan demikian, ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, di Kemendikbud sekarang ada semacam unit yang memantau/asistensi mengenai zonasi PPDB di daerah dengan harapan ditaati karena manfaatnya banyak. “Jika tidak ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment),” tuturnya.

Jika dilanggar, kata Muhadjir, pasti ada sanksi yang diberikan pada daerah bersangkutan, mulai teguran, peringatan keras hingga penanganan khusus dan berkaitan dengan anggaran.

“Kami juga punya data mengenai kepala daerah yang peduli maupun yang tidak peduli pada pendidikan. Sehingga, bisa diketahui mana daerah yang perlu diintervensi Kemendikbud,” ucapnya.

Menyinggung masih digunakannya nilai ujian nasional (NUN) sebagai tolak ukur atau salah satu persyaratan masuk sekolah negeri harusnya sudah tidak dipakai dengan alasan, karena seluruh siswa yang termasuk wajib belajar 12 tahun bisa menikmati haknya.(ara/ziz)

Related posts

Pawai Merah Putih, Satu Dayung Untuk Indonesia

kornus

Walikota Risma Ajak Seluruh Warga Jaga Kondusifitas Surabaya

kornus

Perayaan Nyepi Dikawal Ketat Aparat Kodim Surabaya Utara

kornus