
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa meskipun terdapat sedikit kenaikan harga Minyakita akibat naiknya harga plastik, tidak ada kelangkaan stok di pasar.
Budi Santoso memberikan keterangan tersebut di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo pada hari Kamis, 16 April 2026.
“Ya, ada harga sedikit naik, karena kan imbas dari mereka Minyakita kemasannya plastik semua, tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Menteri Perdagangan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa harga Minyakita di beberapa wilayah pada hari Kamis, 16 April 2026 terpantau berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter, atau sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah senilai Rp15.700 per liter.
Kenaikan ini disebabkan kendala biaya produksi kemasan plastik dan distribusi yang merupakan salah satu dampak dari situasi geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Lebih lanjut, Budi Santoso menilai persoalan yang terjadi saat ini adalah munculnya persepsi bahwa kenaikan harga atau berkurangnya stok Minyakita otomatis berarti minyak goreng langka secara umum.
Minyakita pun dianggap sebagai satu-satunya indikator terhadap naik turunnya harga minyak goreng, baik jenis premium maupun curah.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak, jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka, karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” kata Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan menambahkan bahwa seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal, dan kalau Minyakita tidak ada, dibilang langka, padahal stok lain masih banyak.
“Ada minyak second brand, kita minta produsen membuat minyak second brand, kemudian juga ada minyak premium,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar tradisional dan ritel modern untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan normal dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Selain itu, Budi Santoso juga menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation Minyakita menjadi 65 persen masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen, sehingga peningkatan kuota di atas angka tersebut masih bisa dilakukan.
“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI, jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen, minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,“ kata Budi Santoso pada hari Kamis, 16 April 2026.(wa/ar)
