
JAKARTA, mediakorannusantara.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta pada Minggu (10/5).
Budi menjelaskan bahwa tujuan utama revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mencakup penguatan perlindungan bagi produk lokal termasuk hasil produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform digital.
Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini juga sedang menyiapkan regulasi khusus yang secara spesifik akan mengatur biaya administrasi pada platform e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa aturan tersebut kini dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Negara.
Pembahasan berbagai regulasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi serta beban logistik yang diterapkan oleh platform perdagangan digital.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi.
Budi juga memberikan kepastian bahwa proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari pelaku usaha mikro dan kecil yang merasa terbebani oleh tingginya biaya potongan di platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta pada Senin (27/4).
Biaya administrasi yang dipersoalkan merupakan potongan atau komisi transaksi yang wajib dibayarkan penjual kepada platform setiap kali terjadi penjualan.
Kenaikan tarif tersebut dinilai sangat memberatkan para pelaku UMKM karena menggerus margin keuntungan serta menurunkan daya saing mereka di pasar digital saat ini.(wa/an)
