KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Menaker Terbitkan Edaran THR 2026: Wajib Dibayar Penuh dan Paling Lambat H-7

Jakaeta  mediakorannusantara.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan pada hari Selasa di Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan langkah nyata untuk memenuhi kebutuhan para pekerja beserta keluarga mereka dalam menyambut hari besar keagamaan.

Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa payung hukum kebijakan ini bersandar pada regulasi pemerintah yang sudah ada. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.

Ketentuan pemberian THR ini menyasar para pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik mereka yang terikat melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mengenai durasi pembayaran, perusahaan diwajibkan menyalurkan tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba, meskipun pemerintah sangat mendorong agar realisasinya bisa dilakukan lebih awal dari batas tersebut.

Menaker juga memberikan penekanan khusus terkait kedisiplinan waktu pembayaran dengan menyatakan, “Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat.” Selain aspek ketepatan waktu, besaran nominal yang diterima pekerja juga harus sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Menaker Yassierli menutup arahannya dengan menegaskan transparansi dan integritas pembayaran tunjangan tersebut. “Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.( wa/aty)

 

Related posts

Sinergi Baznas dan Lazisnu PBNU Perkuat UMKM Lewat Skema Sharing Cost

Gus Fawait Didesak Emak-emak Komando Cinta untuk Maju Pilkada Jember 2024

kornus

DPD PDIP Jatim Usulkan Nama Puan Maharani Capres 2024

kornus