Jakarta, mediakorannusantara.com- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah bahwa edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang melarang kenaikan UMP untuk memastikan bahwa jumlahnya tidak akan turun dari tahun ini.
Ketika ditemui media dalam acara peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis, Menaker Ida menyebut ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.
“Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020,” katanya rabu 4/11
Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.
Keputusan itu diambil karena pandemi menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum.
Sebelumnya, edaran dari Menaker memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi COVID-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.
Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Terkait dengan keputusan lima gubernur itu, Ida mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah melakukannya setelah mempertimbangkan dengan bijak kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.
“Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan,” demikian Ida.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Jakarta, mediakorannusantara.com- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah bahwa edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang melarang kenaikan UMP untuk memastikan bahwa jumlahnya tidak akan turun dari tahun ini.
Ketika ditemui media dalam acara peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis, Menaker Ida menyebut ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.
“Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020,” katanya.rabu 5/11
Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.
Keputusan itu diambil karena pandemi menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum.
Sebelumnya, edaran dari Menaker memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi COVID-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.
Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Terkait dengan keputusan lima gubernur itu, Ida mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah melakukannya setelah mempertimbangkan dengan bijak kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.
“Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan,” demikian Ida.