“Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat,” ujar Menag Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa.19/9
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Namun kali ini, Menag Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.
“Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan,” ujar Yaqut.
Usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 .
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan Komisi VIII DPR dan Kemenag akan membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 paling lambat akhir September 2023.
Di samping menyepakati rencana pembentukan Panitia Kerja BPIH, rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati perlunya penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ramah lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 (wan/an)