KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Menag : Terbentuknya KPIH Diharapkan Pengawasan Independen dapat Dilaksanakan Dengan Baik

Jakarta (KN) – Pemerintah bentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). KPHI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dengan terbentuknya KPHI, diharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.

”Termasuk mengkoordinasikan fungsi pengawasan kepada jajaran terkait, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat,’kata Menag saat pelantikan KPHI, Selasa (26/3/2013).

Hasil pengawasan itu, lanjut Menag, bisa disampaikan kepada presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.

Menag tidak berkomentar apakah dengan adanya KPHI itu akan menambah beban keuangan negara. Yang jelas, KPHI dibentuk atas amat dari Undang-Undang haji itu sendiri. KPHI akan bekerja selama tiga tahun dan setelah itu akan dipilih kembali pengurus baru.

Lebih lanjut Suryadharma Ali menjelaskan, pengawasan selama ini dilakukan oleh internal Kementerian Agama yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). Sementara lembaga luar yang mengawasi pelaksanaannya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya KPHI ini, pengawasan akan dikoordinasi. Dalam tugasnya, KPHI akan mengumpulkan beberapa hasil pengawasan itu.

Sementara itu Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pihaknya untuk tahap awal akan menyiapkan kelembagaan dari KPHI, termasuk kantor kesekretariatan. Selanjutnya secara bersamaan akan disiapkan perencanaan tugas sesuai dengan amanat undang-undang. Melakukan analisis permasalahan dan pemetaan masalah, koordinasi dengan sejumlah lembaga negara terkait.

“Untuk kesekretariatan saja, diperkirakan membutuhkan tenaga 25 orang. “Kita akan kerja secara kolektif,” kata Slamet Effendi Yusuf. (udi)

Related posts

Polisi Tindak Tegas Pelajar Jika Nekad Konvoi Setelah Pengumuman Unas

kornus

PDI Perjuangan dorong revisi UU KPK

TNI Survey Jembatan Moke dan Kpodo di Kongo

kornus