Jakarta , mediakorannusantara.com  – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada para rektor universitas yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

“Kami minta kepada KPK selain para pejabat dan eselon 1 nanti juga ditambahkan ke depan rektor-rektor yang ada di bawah Kementerian Agama,” kata Yaqut usai menghadiri Pembekalan Antikorupsi PAKU Integritas kepada jajaran pejabat Kemenag di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.24/7

Yaqut mengatakan pembekalan yang diberikan lembaga antirasuah kepada instansinya sangat penting agar integritas Kemenag semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Yaqut akan menggandeng KPK untuk turut memberikan pembekalan antikorupsi kepada para kepala Kantor Wilayah Kemenag.

“Mudah-mudahan ini bisa dikembangkan bukan hanya di jajaran Kementerian Agama di eselon 1, tapi juga rektor, bahkan kepala kantor wilayah karena mereka kuasa pengguna anggaran, semua wajib hukumnya untuk memahami norma-norma antikorupsi,” tuturnya.

Dia mengapresiasi KPK yang memberikan pembekalan tidak hanya kepada para pejabat Kemenag, namun kepada pasangan masing-masing.

“Saya kira ini menjadi penting untuk daya cegah atau rem buat para suami atau pasangannya yang menjadi pejabat agar tidak serakah. Menerima apa yang memang menjadi haknya dan tidak kemudian berusaha mencari-cari apa yang tidak menjadi haknya,” ujar Yaqut.

Selain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Sekretaris Jenderal H. Nizar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi tujuh Direktur Jenderal, dua Kepala Badan dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing.

Pembekalan antikorupsi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenag dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan KPK.

Salah satunya pada tahun 2010 KPK melakukan kajian dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola Kemenag. Saat itu KPK memberikan 48 rekomendasi yang harus dibenahi Kemenag agar tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi di Kemenag yang pernah ditangani KPK di antaranya korupsi Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1999 – 2003, kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah, korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM), serta korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 meraih 80.10.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko, potensi korupsi, dan mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenag sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan eksper (ahli).

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemenag terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan “trading in influence”; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

Dari hasil SPI tersebut KPK telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenag menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK.

“Executive Briefing” merupakan pembekalan antikorupsi yang KPK usung melalui program PAKU Integritas yang meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (“Executive Briefing”) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Kemenag merupakan kementerian keenam yang menerima pembekalan antikorupsi di tahun 2023 setelah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kemendikbudristek, dan Kemenkop UKM.( wan/an)